SERANG, TitikNOL - MF (24) warga Desa Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang harus mendekam di penjara akibat mengedarkan sabu.
Apesnya, pemuda itu haraus dirawat di rumah sakit akibat patah tulang kaki tertabrak motor usai dikejar warga setelah dicurigai sebagai pelaku pencurian kambing.
Pelaku ditangkap di sekitaran Perumahan Bumi Citra Rahayu, Desa Kendayakan pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Warga curiga melihat gerak gerik MF di sekitaran perumahan. Disaat bersamaan warga juga sering kehilangan kambing," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (26/12/2022).
Pada saat itu, tersangka MF berniat menyembunyikan paketan sabu yang dipesan konsumennya. Warga yang curiga mendekatinya.
"Khawatir kejahatannya diketahui warga, tersangka MF melarikan diri. Namun belum sempat lari jauh, tersangka tertabrak motor yang mengakibatkan kakinya patah," terangnya.
Peristiwa itupun segera dilaporkan kepada petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu dari saku celananya.
Berbekal dari temuan 3 paket sabu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pengembangan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang disembunyikan tersangka di rumahnya.
"15 paket sabu ditemukan disembunyikan tersangka dibawah lemari. Selain belasan paket sabu, juga diamankan timbangan elektronik serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mendapat sabu dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat. Bisnis haram tersebut diakui tersangka sudah berjalan selama satu bulan.
"Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Jakarta. Motifnya terdesak kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Har/TN3)