CILEGON, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memusnahkan belasan ribu keping e-KTP. KTP itu dimusnahkan karena sudah dinyatakan tak berfungsi alias invalid.
Pemusnahan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Masjid Nurul Iman Pemkot Cilegon tersebut disaksikan Polri dan TNI.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Soleh mengatakan, pemusnahan sebanyak 19.019 keping e-KTP itu dilakukan lantaran adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa e-KTP yang sudah tidak berfungsi harus dimusnahkan.
"Pemusnahan KTP invalid ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada provinsi, bupati/wali kota se Indonesia," kata Soleh kepada wartawan seusai pemusnahan, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan surat komitmen antara pihak keamanan dan dinas terkait, kata Soleh, KTP elektronik yang sudah tidak terpakai dan invalid itu mestinya disimpan di gudang. Namun, karena sudah tak terpakai pemerintah akhirnya berinisiatif untuk memusnahkan.
"Tadinya dipotong, digunting disimpan di gudang ternyata tidak aman juga, bisa saja disalahgunakan," jelasnya.
KTP sebanyak itu berasal dari 2011 hingga 2018. Barang yang dimusnahkan adalah jenis KTP elektronik yang rusak dan ada juga KTP atas nama pemiliknya yang ganti status atau pindah domisili.
"Dari tahun 2011 ini dimusnahkan invalid itu yang rusak, pergantian status, ada yang karena salah nama, ada yang dari status kawin jadi tidak kawin, perceraian, rusak," ungkapnya. (Ardi/TN3)