CILEGON, TitikNOL - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar razia truk overdimension dan overload (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Operasi ODOL dilakukan di pusat oleh-oleh Cari Manis, Kilometer 05, Kecamatan Cibeber, Selasa (17/11/2020)
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu persatu truk yang melintas diperiksa oleh petugas dari Kemenhub, Balai Pengelola Transporatasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Dishub Kota Cilegon, Polri dan TNI.
Untuk mengetahui berat kendaraan dengan muatannya, Kemenhub menggunakan alat timbangan. Kemudian, hasil timbangan itu langsung diketahui pada saat pemeriksaan. Sedangkan untuk mengukur dimensi kendaraan, petugas secara manual mengukur tinggi, panjang, hingga lebar kendaraan menggunakan meteran.
Koordinator Tim Wilayah Banten dari Kemenhub Sanudin menjelaskan, operasi digelar secara bersamaan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Operasi dengan target pelanggaran terhadap ODOL itu akan berlangsung sampai tanggal 19 November 2020.
"Hasilnya ada beberapa truk yang melanggar. Selanjutnya, teknis penindakan oleh penyidik akan diproses secara hukum," jelasnya kepada wartawan.
Menurutnya, secara kilas mata pelanggaran ODOL masih marak terjadi. Banyak angkutan barang yang melanggar ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Padahal, sanksi untuk para pelanggar menurut Sanudin cukup berat, yaitu denda sebesar Rp24 juta atau penjara selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang melanggar .
Ia menyayangkan pelanggaran masih marak terjadi. Padahal, upaya sosialisasi sudah sering dilakukan oleh unsur pemerintah. Mengingat, dampak pelanggaran ODOL sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan infrastruktur jalan rusak.
Pihaknya berharap, usai adanya penindakan pelanggaran terhadap aturan ODOL tak lagi terjadi. (Ardi/TN1).