Sabtu, 14 Desember 2024

Kasus Bocah Tewas Tertimpa Crane di Proyek Indomartco Minta Diusut

Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Keluarga Besar Mahasiwa Warunggunung (KBMW) di depan pintu gerbang lokasi proyek gudang Indomarco. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Keluarga Besar Mahasiwa Warunggunung (KBMW) di depan pintu gerbang lokasi proyek gudang Indomarco. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di Keluarga Besar Mahasiwa Warunggunung (KBMW) Kabupaten Lebak, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat mengusut tuntas tewasnya seorang bocah bernama Irpan (4) yang tertimpa Crane di lokasi proyek gudang Indomartco di Desa Cibuah pada Sabtu (11/1/2019) lalu.

Irpan, diketahui tewas di rumah Sakit Misi Rangkasbitung, karena mengalami luka di kepala bagian belakang dan pergelangan kaki kanan.

Sementara, seorang operator Crane bernama Tiar Priyanto (22) warga Kabupaten Subang, mengalami luka berat karena patah tulang di bagian pinggul dan dilarikan rumah sakit.

Yusuf, korlap aksi kepada TitikNOL mengungkapkan, aksi Keluarga Besar Mahasiswa Warunggunung di depan pintu gerbang lokasi proyek gudang Indomarco tersebut, bentuk kepedulian kemanusiaan kepada korban tewas yang dimana telah menimpa seorang anak kecil berusia 4 tahun di proyek pembangunan gudang Indomartco.

"Kami Keluarga Besar Mahasiswa Warunggunung menyuarakan soal kemanusian agar tidak ada jatuh korban selanjutnya. Peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan koban tewas tertimpa Crane ini, agar diusut tuntas oleh pihak penegak hukum di Lebak," ujar Yusuf, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Lokasi Crane Maut di Lebak Dipasang Garis Polisi

Kejadian tewasnya bocah bernama Irpan lanjut Yusuf, jelas harus menjadi perhatian penegak hukum dan pemerintah daerah, karena terdapat dugaan kelalaian di lingkungan pekerjaan pembangunan gudang Indomartco yang tengah dilaksanakan.

Kata Yusuf, di dalam Permenakertrans 01 BAB 2 pasal 10 dijelaskan bawah orang yang tidak punya kepentingan dilarang masuk ke tempat kerja.

Di pasal 11 dinyatakan tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan runtuhnya bagian yang lemah dalam bangunan darurat atau bangunan yang tidak stabil.

Selain hal itu terang Yusuf, ditegaskan di pasal 30 point I Pemernakertrans soal besarnya pengaruhnya, kondisi, ragam muatan dan kekuatan perimbangan dari setiap bagian peralatan bantuan yang terpasang.

Sebesar pembangunan gudang Indomartco yang menghabiskan kuarang lebih 8 hektar lahan, ternyata bukti lapangan perushaan tidak menjalan peraturan dengan baik, sehingga memakan korban.

"Banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka kami dari Keluarga Besar Mahasiswa Warunggunung (KBMW) menuntut juga agar pernerintahan daerah ikut serta dalam pengawasan pembangunan gudang indomartco. Pemerintah daerah agar mengkaji ulang perizinan, Amdal serta Amdal Lalin di lokasi proyek. Pihak perusahaan harus mengevaluasi tentang keselamatan kerja dan bertanggungjawab terhadap korban tewas tertimpa Crane," pungkas Yusuf. (Gun/TN1)

Komentar