SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serius mendalami penanganan Covid-19 tentang program Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Banten. Pasalnya, anggaran pemerintah pada tahun ini difokuskan untuk penanganan pandemi virus Corona. Sehingga, potensi penyelewengan penggunaan anggaran yang berujung pidana dapat terjadi.
Terlebih, baru beberapa hari yang lalu, KPK telah berkunjung ke Banten untuk mengawasi mekanisme pelaksanaan penggunaan anggaran Covid-19. Hal itu berkaitan dengan program KPK yang ingin mengclearkan kembali.
Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, ada empat hal yang sedang disoroti oleh KPK. Pertama, pengadaan barang dan jasa terutama Alat Kesehatan (Alkes) yang paling banyak. Kedua, recofucing. Ketiga, bantuan pihak ketiga, termasuk di dalamnya CSR, perusahaan maupun BUMD. Terakhir Bansos.
Namun, yang paling difokuskan KPK saat ini adalah tentang penyaluran program Bansos. Mengingat, bantuan ini dilakukan diselenggaran mulai dari Desa hingga Pemerintah Pusat.
"Sebetulnya data-data lagi kami minta. Mungkin Bansos menjadi salah satu konsen kami, karena kami mendorong khusus untuk Bansos ini harus ada pengaduan dari masyarakat. Karena KPK melihat responnya kurang baik dari 548 (Pemda), ada beberapa saja pengaduan merespon kondisi di lapangan. Misalkan ada warga yang seharusnya dapat jadi tidak dapat. Maka, KPK membuat jaga.id untuk merespon itu," katanya kepada awak media, Senin (15/06/2020).
Ia mengungkapkan, nampak terlihat banyak permasalahan-permasalahan terkait Bansos yang ada di Pemda, termasuk di Provinsi Banten. Apalagi, soal data yang masih bermasalah. Di sisi lain juga, masih ditemukan duplikasi bantuan. Sebab, aduan yang masuk ke KPK hampir semuanya masalah yang timbul karena datanya kurang akurat.
"Saya minta yang kemarin itu adalah soal data cleansing. Data penerima Bantuan itu harus jelas, dari pusat mana, kemudian dari provinsi siapa saja, berapa jumlahnya, termasuk Kabupaten Kota. Mungkin minggu ini bisa detail dari Pemda Provinsi Banten," ucapnya.
Dikatakan Asep, sejauh ini pihaknya masih menunggu temuan Inspektorat dari kabupaten, kota dan provinsi untuk menyampaikan hasil pendampingan Covid 19.
"Untuk yang Covid ini wajib didampingi, kalau ada dugaan kemahalan harga, proses yang mungkin dalam kategori korupsi sesuai SE KPK no 8 tahun 2020 itu bisa dilakukan audit segera, supaya bisa dilakukan koreksi, misalnya pengembalian uang dan lain-lain," tuturnya.
Ia berharap, proses pelaksanaan penyaluran Bansos berjalan sesuai prosedur dan tanpa masuk dalam proses pidana. Maka, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera mememperbaiki data penerima Bansos.
"Untuk pidana nanti lihatlah hasilnya. Kalau ada temuan dari inspektorat dari BPKP tapi tidak ditindaklanjuti tapi ada unsur pidana tentu akan dilanjutkan proses hukum. Tapi harapannya ada mekanisme pengawasan bisa di selesaikan tanpa melalui proses hukum," tegasnya. (Son/TN1)