Kunjungi Gubernur Banten, Warga Baduy minta dibuatkan Perda Desa Adat

Seba Gede warga Suku Adat Baduy di Pendopo Gubernur Banten. (Foto: TitikNOL)
Seba Gede warga Suku Adat Baduy di Pendopo Gubernur Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam momentum Seba Gede di Pendopo Gubernur Banten, warga Suku Adat Baduy minta dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat.

Pasalnya, kebudayaan etnis masyarakat suku Baduy mulai terkikis lantaran mudah keluar masuknya serta ulah pengunjung yang berdampak negatif.

Dengan demikian, warga Baduy atau yang lebih senang disebut 'Urang Kanekes' itu meminta perlindungan hukum khusus untuk Desa Adat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk bisa menjaga kelestarian dan tradisi Suku Baduy.

Seperti yang disampaikan pimpinan upacara (Puun) Seba Gede Jaro Tanggungan 12 Saidi Putra, bahwa Pemerintah harus peduli dengan tradisi masyarakat Baduy.

Ia mengatakan, bentuk nyata dari kepedulian pemerintah adalah dengan dibuatkannya peraturan khusus Desa Adat.

"Kami ini sebagai warga Indonesia, yang ikut serta dalam menjaga tanah air. Maka itu, kami meminta untuk dibuatkan Perda Desa Adat, agar bisa menjaga tradisi yang diwariskan oleh leluhur, kami tidak mau alam kami di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya saat ditemui usai upacara Seba Gede di halaman Museum Negeri Provinsi Banten, Minggu, (5/5/2019).

Ia juga menyampaikan, bahwa faktor utama yang mendorong dirinya ingin dibuatkan aturan, lantaran banyak kekayaan alam di Wilayah Baduy tidak aman karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Maka itu, Urang mah mohon ka pamarentah nya, pang damelken aturan piken Desa Adat. Kusabab pan Urang hayang Kanekes subur, makmur, aman jeng uman. (Kami mohon kepada Pemerintah untuk dubuatkan Perda Desa Adat. Karena kami ingin Kanekes subur makmur aman dan lestari)," ucapnya dalam bahasa sunda.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan memberikan mandat pada Pemerintahan Lebak untuk mengkaji soal perizinan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang merugikan warga Baduy.

"Saya kira, dalam pembuatan Perda bisa dilakukan oleh Pemda setempat. Makannya saya akan segera menginstruksikan Pemda Lebak menanggapi persoalan itu, karena kelestarian budaya Baduy harus dijaga dan dipertahankan. Jangan sampai terbawa budaya asing," tuturnya.

Sebagai pemimpin Banten, kata Wahidin Halim, dirinya mempunyai kewajiban penuh untuk menjaga kelestarian adat dan budaya terlebih khusus budaya Baduy yang sudah diakui di mancanegara.

"Ini akan menjadikan perhatian serius untuk Pemerintah Banten, dalam hal mengembalikan kekayaan alam Baduy dan penguatan kebudayaan, melalui Perda Desa Adat," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar