SERANG, TitikNOL – Bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sludge kertas yang dibuang secara sembaranga oleh pihak tidak bertanggung jawab, meresahkan warga di Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Sudah lebih dari dua minggu bau busuk itu tercium di kampung ini, baunya bikin pusing, apa lagi pada malam hari baunya semakin menyengat," kata Agung (36 Tahun), warga kampung Toyomerto kepada wartawan.
Agung juga mengaku sangat keberatan jika Kampung Toyomerto dijadikan tempat pembuangan limbah yang berbau busuk itu.
"Kami sangat keberatan lah, kami seolah-olah dipaksa harus menghirup udara yang berbau busuk akibat limbah yang dibuang sembarangan itu, apalagi dari informasi yang kami dengar, jenis limbah yang dibuang itu adalah jenis limbah B3," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Adi (45 Tahun), warga Toyomerto lainnya. Adi menginginkan limbah B3 jenis sludge kertas yang berbau menyengat itu segera dipindahkan dari kampung Toyomerto dan diberikan sanksi kepada orang dan perusahaan yang telah membuang limbah itu secara serampangan.
"Kami mau hidup nyaman tanpa dihantui bau busuk yang bisa menimbulkan penyakit. Pokoknya siapapun yang telah membuang limbah di tempat lapak pencucian pasir itu, agar secepatnya memindahkan limbah itu dari kampung kami," kata Adi.
Informasi yang berhasil di himpun wartawan mengatakan, sludge kertas berwarna keabu-abuaan yang dibuang di lokasi pencucian dan penjualan pasir diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AS, dari Partai Gerindra.
Di sekitar lokasi pembuangan limbah tersebut terlihat umbul-umbul berlogo partai Gerindra dan gambar AS, ada juga papan plakat bertuliskan jual pasir. Sekitar beberapa meter dari papan plakat terlihat limbah sludge kertas yang sudah bercampur dengan tanah dengan garis polisi di sekeliling limbah. Hal ini menandakan bahwa kasus pembuangan limbah ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Ajit, penjaga alat-alat berat di tempat pencucian dan penjualan pasir itu ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa tempat penjualan dan pencucian pasir itu adalah milik AS oknum anggota DPRD Provinsi Banten.
"Lapak penjualan dan pencucian pasir ini milik pak AS, termasuk lahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu, bapak AS adalah anggota Dewan Provinsi Banten dari partai Gerindra, itu yang ada gambarnya di umbul-umbul," kata Ajit.
Ajit juga mengaku tidak tahu menahu terkait pembuangan limbah B3 berupa sludge kertas di lokasi penjualan dan pencucian pasir yang dijaganya. Karena limbah itu tiba di lokasi pembuangan pada malam hari, saat itu Ajit sudah tidur. Namun Ajit juga tidak menampik bahwa pembuangan limbah di tempat itu kemungkinan atas restu dari oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AS.
"Mungkin pak AS sudah tahu, tapi untuk lebih jelasnya, konfirmasi ke beliaulah," ujar Ajit.
Sepengetahuan Ajit, limbah B3 itu berasal dari karawang dan di buang pada malam hari saat Ajit sudah tidur.
"Sudah dua minggu lebih limbah itu berada di lokasi. Kabarnya, limbah itu berasal dari Karawang, kalau garis polisi itu di pasang oleh polisi sekitar seminggu yang lalu," tutur Ajit.
Ajit mengaku sempat ditanya oleh polisi yang memasang garis Polisi di sekitar limbah itu.
"Saya sempat ditanyain pak Polisi seputar keberadaan limbah itu, ya saya jawab apa adanya, sejak kapan limbah itu ada di lokasi, siapa yang punya usaha lapak penjualan pasir ini, saya menjelaskan apa yang saya tahu saja," ucap Ajit.
Sementara itu, Lili Amaliawati ST, Kepala Seksi penanganan kasus lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui jika kasus pembuangan limbah di kampung Toyomerto itu sudah ditangani oleh Polresta Kota Serang.
"Persoalan pembuangan limbah itu sudah ditangani oleh Polresta Kota Serang," kata Lili Amaliawati melalui WA pribadinya.
Menurut Lili, panggilan akrab Lili Amaliawati, untuk menentukan jenis limbah yang dibuang di Kampung Toyomerto itu harus dilihat dari proses produksi kertasnya. Begitupun ketika ditanya terkait pengaruh limbah itu terhadap lingkungan dan warga sekitar, Lili mengatakan bahwa semua itu butuh analisa lebih lanjut.
"Kalau dilihat lokasi agak jauh ya, untuk sementara bau mungkin yang akan dirasakan masyarakat," ungkap Lili.
Informasi yang dihimpun wartawan, limbah jenis sludge IPAL termasuk dalam limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kategori sludge masuk dalam jenis B3 juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sementara hingga saat ini, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada AS dan Polres Serang Kota. (Pes/TN1)