Sabtu, 19 April 2025

Lokasi Limbah di Kramatwatu Dipasang Garis Polisi, Kades Wanayasa: Pelaku Harus Dipidana

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sludge kertas yang dibuang di Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sudah di garis polisi. (Foto: TitikNOL)
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sludge kertas yang dibuang di Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sudah di garis polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pihak Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, mendukung upaya pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum sampai tuntas, terhadap pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 berupa sludge kertas di Kampung Toyomerto.

"Kami sebagai aparat Desa Wanayasa sangat mendukung kepolisian dalam hal ini Polres Kota Serang, untuk mengusut tuntas kasus pembuangan limbah itu," ujar Komarudin Kades Wanayasa, ketika dihubungi melalui telepon selulernya belum lama ini.

Komarudin mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun dan atas nama siapapun untuk membuang limbah B3 di wilayahnya.

"Apalagi ini limbah masih tergolong limbah B3 yang dapat berdampak kepada lingkungan dan warga sekitar. Kami sangat keberatan sekali dengan keberadaan limbah itu," katanya.

Dikatakannya, sudah banyak warga kampung Toyomerto yang melapor dan mengeluhkan bau yang diduga bersumber dari limbah itu.

"Kami berharap agar limbah itu segera dibuang dari kampung Toyomerto. Informasinya sih limbah itu dibuang di lapak pencucian dan penjualan pasir milik salah seorang oknum anggota dewan Provinsi Banten berinisial AS," tutur Komarudin.

Sementara itu, AS, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, yang disebut-sebut sebagai pemilik lapak pencucian dan penjualan pasir dimana limbah itu dibuang, membantah jika limbah itu miliknya.

"Limbah sludge kertas itu bukan milik saya, hanya dibuang di dekat tempat usaha lapak pencucian dan penjualan pasir milik saya," kata AS.

Baca juga: Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Kramatwatu, Warga Sebut Nama Anggota DPRD Banten

AS juga mengatakan, pemilik limbah itu adalah Budi yang hingga saat ini sangat sulit untuk di hubungi.

"Sampai saat ini saya kesulitan untuk menghubungi Budi, handphonnya juga tidak pernah aktif," ungkap AS.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kasus pembuangan limbah di Kampung Toyomerto ini sudah berproses di Polres Kota Serang. Bahkan satu unit mobil truk bernopol B 9106 SYT yang diduga digunakan mengangkut limbah itu sudah di amankan. Lokasi pembuangan limbah itupun sudah di pasangi garis Polisi.

"Persoalan pembuangan limbah itu sudah di tangani oleh Polresta Kota Serang," kata Lili Amaliawati ST, Kepala Seksi penanganan kasus lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melalui pesan WhatAppnya.

Namun hingga saat ini, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Serang Kota. Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto S.IK M.Si yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon masih belum merespon. (Pes/TN1)

TAG limbah
Komentar