Tanahnya Diserobot, Pemilik minta Polisi Setop Pembangunan IPAL

Suasana pertemuan upaya penyelesaian masalah lahan milik warga yang digunakan untuk lokasi pembangunan bak IPAL di Desa Talaghiang, Kecamatan Cipanas, Lebak - Banten. (Foto: TitikNOL)
Suasana pertemuan upaya penyelesaian masalah lahan milik warga yang digunakan untuk lokasi pembangunan bak IPAL di Desa Talaghiang, Kecamatan Cipanas, Lebak - Banten. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pembangunan bak Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak terancam dihentikan oleh aparat Kepolisian.

Permintaan dihentikannya kegiatan pembangunan bak IPAL kepada polisi, diungkapkan oleh pemilik lahan saat menghadiri pertemuan antara Kades Talagahiang, sekretaris desa selaku pelaksana pembangunan dan pemilik lahan yang tanahnya digunakan tanpa izin.

Pertemuan itu dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat. Pertemuan digelar di Kantor Desa Talagahiang dalam rangka upaya musyawarah penyelesaian lahan yang sudah terpakai menjadi lokasi pembangunan bak IPAL yang sudah sekitar 70 persen pembangunannya dilaksanakan.

Belum ada keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan soal penyelesaian lahan yang terpakai lokasi pembangunan bak IPAL yang didanai pemerintah sebesar Rp400 juta tersebut.

"Jadi sebelum ada keputusan, kepada pihak Polsek saya mohon tutup dulu segala kegiatan pembangunan bak IPAL itu," ujar Yajid keluarga ahli waris pemilik lahan dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Serobot Lahan Warga, Pelaksana Pembangunan IPAL Masih Bungkam

Sementara, Durahman alias Jaya LB, Sekretaris Desa Talagahiang sebagai ketua kelompok pembangunan IPAL mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah program pembangunan IPAL Komunal.

"Pelaksanaan pengerjaan sudah 38 hari, karena anggarannya belum turun sementara ditanggulangi oleh pak Kades," katanya.

Di tempat yang sama, Citra, Kades Talagahiang, Kecamatan Cipanas menyebut, bahwa persoalan lahan yang terpakai sebagai lokasi pembangunan bak IPAL itu hanya kesalahpahaman saja dengan pemilik tanah.

"Sekarang ini kan kita musyawarahkan, itu hanya mis komunikasi saja. Izin secara lisan sih sudah dan secara tertulis memang belum tapi sudah kita persiapkan," kilah Kades Talagahiang.

Untuk diketahui, pembangunan IPAL Komunal terdiri dari unit pengolah limbah, jaringan perpipaan (bak kontrol & lubang perawatan) dan sambungan rumah tangga.

Unit pengolah limbah ada yang terletak jauh dari lokasi warga, ada juga yang berlokasi di lokasi pemukiman warga. (Gun/TN1)

Komentar