LEBAK, TitikNOL - Dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga pada kegiatan Pembangunan IPAL Komunal di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak pemilik tanah yang digunakan bangunan bak IPAL tanpa izin, seluas Lebar 3 X Panjang 12 meter dengan ketinggian lebih kurang 2 meter, meminta aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cipanas untuk melakukan penyetopan atau menghentikan seluruh kegiatan di lokasi pembangunan bak IPAL.
Dikonfirmasi, Kompol Chotim Kapolsek Cipanas, mengaku akan segera memanggil semua pihak terkait pembangunan bak IPAL Komunal di Desa Talagahiang tersebut.
Mereka yang akan dipanggil dan dimintai keterangan yakni, Citra Kepala Desa Talagahiang selaku Penanggungjawab kegiatan, Durahman alias Jaya LB selaku ketua pelaksana pembangunan yang juga menjabat sekretaris desa setempat, Itoh sekretaris kelompok, Apip bendahara kegiatan dan pemilik lahan yang dirugikan.
"Rencananya pihak-pihak yang terlibat akan kita mintai keterangan," ujar Kapolsek Cipanas, kemarin.
Baca juga: Tanahnya Diserobot, Pemilik minta Polisi Setop Pembangunan IPAL
Berdasarkan pantauan di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informasi pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk transfaransi informasi kepada masyarakat.
Kegiatan pembangunan IPAL sudah berjalan lebih kurang satu bulan, namun beberapa hari setelah mencuatnya dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga tidak ada satu pun pekerja dan aktivitas dihentikan oleh pelaksana. (Gun/TN1)