CILEGON, TitikNOL - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aktivis Monitoring Dampak Lingkungan (AMDAL) menyoroti debu dan limbah produksi baja di PT Krakatau Posco (KP).
Ketua LSM AMDAL Hafidz mengungkapkan, masyarakat mengeluhkan menumpuknya limbah dengan jenis skull 3 di PT KP yang tidak terkelola dengan baik selama bertahun-tahun .
Kekhawatiran masyarakat muncul karena penumpukan limbah yang telah menggunung tersebut , dapat mencemari air tanah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat sekitar perusahaan.
Hafidz mengatakan , ada empat limbah bekas produksi baja di PT KP , keempatnya yaitu limbah Granulated Blast Furnace Slag (GBFS), slag steel, skull 2 dan skull tiga. Dari keempat jenis limbah itu, skull 3 yang belum terkelola, bahkan telah menumpuk sejak tahun 2014 lalu.
Menurutnya , GBFS saat ini dimanfaatkan dan dikelola oleh pabrik semen yang divendori oleh PT Krakatau Semen Indonesia (KSI), slag steel dimanfaatkan untuk agregat proyek infrastruktur yang bekerjasama dengan Pemkot Cilegon, sedangkan skull 2 ditangani oleh PT Kostec Prima Baja.
Selain limbah lanjut Hafidz , masyarakat juga menghawatirkan terjadinya hujan debu yang diduga jenis gram. Debu halus tersebut kerap menghujani pemukiman masyarakat sejak Oktober lalu.
"Salah satu dampak dari debu tersebut adalah gatal-gatal yang dirasakan oleh masyarakat," jelas Hafidz kepada awak media , Senin (23/11/2020).
LSM AMDAL sendiri sudah menyurati PT KP untuk meminta penjelasan serta penanganan terkait masalah tersebut, namun setelah adanya pertemuan, tidak ada kejelasan dan kesanggupan yang pasti untuk penanganan masalah tersebut. Karena itu, AMDAL menyurati Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau menurut kementerian ada informasi bahwa surat itu didisposisi ke dir pengaduan masyarakat dirjen gakkum. itu terserah kementerian saja yang penting segera menangani," tutur Hafidz .
Hafidz berharap PT KP segera memperbaiki sistem produksinya yang menyebabkan debu itu, dan segera menangani skull 3 dan mengoptimalkan penanganan limbah yang lain. "Penanganan limbah lain sudah dilakukan tapi belum optimal," pungkasnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT KP Edwin Sumiroza mengaku surat dari AMDAL sudah pihaknya terima, dan apa yang ditanyakan sudah dijawab termasuk klarifikasi lapangan.
"Kita berusaha menjelaskan saja bahwa yang dilakukan PT KP itu selalu sesuai dengan peraturan lingkungan yang ada, kita sih sudah bicara itu, tapi kalau masih ada yang dipertanyakan kita nggak tahu apa lagi yang dipertanyakan," ujar Edwin.
Terkait skull 3, menurutnya bukan termasuk dari limbah B3, tapi itu material yang pihaknya proses ke dalam pabrik lagi, sehingga tidak pernah ada penumpukan.
Sedangkan terkait upaya AMDAL yang menyurati Kementerian LH, menurut Edwin hal tersebut merupakan langkah yang bagus sehingga ada pihak yang ketiga yang lebih berwenang melakukan penilaian. (Ardi/TN1).