Jum`at, 22 November 2024

Mahasiswa Demo Pemkot Serang Soal Pungli dan Pengelola Parkir di Kawasan Stadion Maulana Yusuf

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang saat demo didepan kantor Wali Kota Serang, di Sekertariat Daerah (Setda) Kota Serang, 2 Mei 2024. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang saat demo didepan kantor Wali Kota Serang, di Sekertariat Daerah (Setda) Kota Serang, 2 Mei 2024. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang demo didepan kantor Wali Kota Serang, di Sekertariat Daerah (Setda) Kota Serang, 2 Mei 2024.

Para mahasiswa demo dengan membawa spanduk bertuliskan “Kota Serang darurat pungli Pj tidak peduli” dan “tindak tegas oknum pungli”.

Mereka menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dan juga kerjasama pengelolaan parkir oleh CV Aqilah Aisyah yang diduga telah menyalahi aturan.

Mereka meminta agar pemerintah melakukan tindakan tegas terutama kepada pihak Disparpora, Dishub Kota Serang dan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat.

“Karena kita sama sama ketahui perizinan itu engga bakal diizinkan ketika pj walikota itu menandatangani, tapi pada realitnya hari ini yg menandatangani itu pj walikota dan memang melihat dari pks atau nota kesapahamnya belum sesuai,” kata Yongki Arianto koordinator mahasiswa.

Yongki menegaskan jika para mahasiswa menginginkan agar kerjasama pengelolaan parkir stadion diputus oleh pemerintah Kota Serang, karena setelah berjalan mereka tidak memenuhi sesuai nota kesepahaman.

“jadi harapan saya hari ini memutus kontrak kerjasama karena sama sama kita ketahui dalam nota kesepahaman itu tidak sesuai yang dimana tadinya harus ada marka parkir dan kemudian ada jalan untuk penyandang disabilitas kemudian ada tempat jalan arena sepeda itu engga ada, secara tidak langsung menyalahi aturan atau nota kesepahaman,” lanjut Yongki.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menilai adanya dugaan pungutan liar atau pungli di kawasan stadion Maulana Yusuf, diantaranya tempat bermain anak dan juga bazar Ramadan.

“nah untuk temuan pungli dari CV Aqilah ini dia itu menyalah ahli fungsikan yg dimana kita lihat bazar ramadan para pedagang itu membayar 1,6 juta untuk bisa berdagang di area stadion dan itu tidak masuk retribusi dan seharusnya selesai di tanggal 10 melainkan mereka selesai ditanggal 29 bulan kemarin secara tidak langsung tidak ada payung hukumnya,” katanya.

Maka itu, mahasiswa menuntut agar pemerintah Kota Serang membubarkan oknum bermain anak karena telah menjatahi aturan dan juga putus kontrak dengan pengelola parkir.

“tuntutan kita yang pertama kita ingin membubarkan oknum bermain anak karena menyalahi aturan yang kedua putus kontrak kerjasama dengan CV Aqilah karena dirasa tidak mampu menjalankan prosedural yang memang sudah disepakati,” pungkasnya.

Komentar