Minggu, 6 April 2025

Mengenang Marsinah, Ini Deretan Tuntutan Buruh untuk Pemerintahan Jokowi-JK

Marsinah, buruh kelahiran 10 April 1969 pada 8 Mei 1993 silam menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha.
Marsinah, buruh kelahiran 10 April 1969 pada 8 Mei 1993 silam menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha.

TANGERANG, TitikNOL - Marsinah, nama yang selalu dikenang jutaan kaum buruh di Indonesia. Perempuan kelahiran 10 April 1969, itu pada 8 Mei 1993 silam menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha.

Keberanian Marsinah di jaman kejayaan diktator militeristik orde baru (orba) demi perjuangannya untuk kesejahteraan kaum buruh kala itu, berbuntut penculikan dan penganiyaan hingga Marsinah ditemukan tewas, setelah tiga hari sebelumnya hilang.

Perempuan yang tercatat sebagai seorang buruh di PT Catur Putra Surya, di Porong Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditemukan tewas di pinggir hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, dengan luka tubuh dan kemaluaannya yang hancur.

Nama Marsinah hingga kini selalu dikenang atas perjuangannya untuk kesejahteraan jutaan kaum buruh. Hingga kini pun, kasus Marsinah menjadi kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung diselesaikan.

Menanggapi kasus itu dalam peringatan Marsinah 26 tahun, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos menilai keadilan di Indonesia dinilai ikut mati. Hal itu, kata Nining, mengingat dari keberangkatan kasus kematian Marsinah 26 tahun silam hingga kini kasus itu belum terungkap.

"Jika penguasa negeri ini kembali menyoal penegakaan hukum, dan keadilan, semestinya kasus ini dapat diungkap siapa pembunuh Marsinah yang sebenarnya,"kata Nining Elitos, Rabu (8/5/2019).

Bahkan, pihaknya berharap pemerintah dapat menempatkan kejahatan kemanusiaan atas pembunuhan Marsinah, untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus tersebut.

Pasalnya, menurut Nining, atas kasus Marsinah, beberapa orang pernah diajukan di meja hijau. Namun, justru semua tersangka dalam kasus Marsinah divonis bebas oleh penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, Sekjen Konfederasi KASBI, Sunarno mengatakan, KASBI akan membawa kembali kasus Marsinah didalam pemerintahan Jokowi-JK. Sunarno menyebut, kasus itu akan dibawa dengan beberapa tuntutan.

"Dalam pemerintahan Jokowi-JK, KASBI meminta untuk mengungkap kembali dan usut tuntas kematian Marsinah dengan kemauan politik, dan penegakkan hukum yang adil. Hal ini senada dalam aturan UU No. 39/1999 tentang HAM,"kata Sunarno.

Selain itu, KASBI juga menuntut kepada pemerintahan Republik Indonesia, atas nama negara, agar dapat menyatakan permohonan maaf kepada keluarga Marsinah, dan kaum buruh Indonesia, atas tragedi kemanusiaan, kematian Marsinah 26 tahun yang lalu.

Tuntutan lainnya juga ditujukan kepada negara, (Pemerintahan yang berkuasa) agar segera menetapkan Marsinah menjadi Pahlawan Nasional dan menjadikan 8 Mei sebagai Hari Besar Nasional dengan sebutan Hari Marsinah Pahlawan Buruh Indonesia.

"Dengan tuntutan itu, kami berharap kepada pemerintah Republik Indonesia dapat memperhatikan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kaum buruh Indonesia. Dan juga menghentikan kekerasan negara terhadap kaum buruh Indonesia,"urainya.(Don/TN1).

Komentar