SERANG, TitikNOL - Kepala Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diduga lakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan tanah milik warga untuk membangun kantor desa. Namun, tanah itu ternyata hak milik Nuksani, warga Kampung Kramat Barat, Kecamatan Kragilan.
Nuksani (61) menjelaskan, awal mula tanah miliknya tersebut dijadikan kantor desa baru, saat kepala desa meminjam Akta Jual Beli (AJB) miliknya. Namun, Nuksani tidak menanyakan peruntukan AJB tersebut saat dipinjam oleh kepala desa.
"Awalnya kades ini meminjam AJB tanah milik saya, katanya untuk difotocopy. Saya kasih itu, tapi hingga sekarang tidak dikembalikan lagi," kata Nuksani kepada awak media, Kamis (18/3/2021).
Setelah beberapa minggu, Nuksani meminta agar AJB tanah miliknya tersebut dikembalikan.
"Saya minta untuk dikembalikan, tapi bilangnya nanti sore nanti sore terus," ungkapnya.
Kemudian, Nuksani mendapatkan kabar dari rekannya, bahwa tanah miliknya sudah diratakan dan dibangun sebuah kantor desa tanpa sepengetahuannya. Mendengar hal itu, Nuksani merasa kaget, lantaran tidak ada izin dan pemberitahuan sedikitpun.
"Saya kaget tiba-tiba dapet kabar tanah saya dibangun kantor desa tanpa seizin saya juga. Saya laporkan masalah ini ke Polres Serang untuk segera ditindaklanjuti, karena ini merugikan saya," lanjutnya.
Namun, laporan yang dilakukan olehnya pada bulan Oktober 2020 lalu, tidak pernah ditindaklanjuti hingga pergantian tahun pada bulan Januari 2021 baru ditindaklanjuti kembali.
"Laporan saya kaya tidak digubris. Akhirnya saya laporkan perkara ini ke Polda Banten. Alhamdulillah sekarang sudah ditindaklanjuti," lanjutnya.
Dirinya meminta, agar kepala desa Kramat Jati segera dilakukan proses secara hukum, karena sudah merugikan hak orang lain dan bertindak sewenang-wenang.
"Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan ke pengadilan. Kades itu juga harus ditindak secara hukum, jangan ditunda-tunda, karena sudah merugikan hak orang lain," tegasnya.
Sementara dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten, AKP David Adhi Kusuma membenarkan persoalan tersebut dan sudah dilakukan penanganan.
"Iya benar sudah kami tangani," singkatnya. (Gat/TN1)