SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten segera meneken besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019. Berdasarkan hitungannya, UMP tersebut akan mengalami kenaikan sebesar Rp168.604 dari tahun lalu senilai Rp2.099.385 menjadi Rp2.267.990.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, besaran UMP yang akan disahkan pada Kamis (1/11/2018) besok, sudah sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Peraturan tersebut menetapkan bahwa kisaran UMP 2019 naik 8,03 persen.
“Sudah (ditetapkan kenaikan UMP), naik 8,03 persen. Kalau paraf, sudah saya paraf. Tapi kalau tanda tangan, mungkin sekarang ada di meja Pak Gubernur,” kata Andika kepada wartawan usai menghadiri workshop caleg Golkar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Rabu (31/10/2018) siang.
Andika juga memastikan, pihaknya telah memberitahukan informasi terkait kenaikan UMP 2019 itu kepada para serikat buruh di Provinsi Banten. Hasilnya, ia mengklaim para serikat buruh telah sepakat dengan besaran UMP yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulilah, pada kesempatan kemarin kita mediasi itu buruh dan pemerintah sepakat. Jadi, tidak ada masalah. Kita kan harus mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Terkait munculnya potensi penolakan dari sejumlah kalangan buruh pasca penetapan UMP, Andika mengaku bahwa Pemprov akan tetap memfasilitasi tuntatan tersebut asalkan aspirasi itu disampaikan dengan tertib.
“Yang terpenting sekarang, bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi keinginan buruh dan juga kita bisa menjaga iklim investasi di Banten berjalan aman nyaman. Investasi yang masuk juga kan bisa berdampak positif untuk masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen, Rabu (17/10/2018) lalu. Rencananya, kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November mendatang.
Perhitungan kenaikan UMP 2019 disesuaikan dengan tata cara yang tertuang dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Besaran kenaikan adalah hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka besaran UMP Banten 2019 diperoleh berdasarkan perhitungan sebagai berikut. UMP 2019 sama dengan UMP 2018 + (UMP 2018 x inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional). Atau Rp 2.099.385 + (Rp 2.099.385 x 2,88 persen + 5,15 persen). (Awi)