Sabtu, 5 April 2025

Nekat Langgar Aturan Jualan di Trotoar, PKL Ngaku Terpaksa

Salah satu PKL yang berjualan di trotoar sekitar Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Salah satu PKL yang berjualan di trotoar sekitar Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tidak hanya persoalan parkir sembarangan, di Kota Serang, masalah pedagang kali lima yang nekat berjualan di trotoar juga cukup merepotkan. Padahal, ini sudah diatur dan bertentangan dengan Peraturan Daerah.

Menurut pantauan TitikNOL, hampir di sepanjang jalan protokol khususnya Alun-alun kota, trotoar digunakan untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengungkapkan, di Kota Serang terdapat Peraturan Daerah yang melarang penggunaan trotoar untuk berjualan, yaitu Perda Kota Serang No 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Ada Perda K3 yang di dalamnya menyatakan bahwa trotoar adalah bagian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki," ungkapnya Jumat (22/7/2016).

Akan tetapi berkaitan dengan penertiban, Maman mengaku pihaknya selalu selalu berhati-hati. "Karena yang berjualan di trotoar adalah mereka yang tergolong tidak mampu," kata dia.

Terpisah, Sobadri, seorang pedagang mengaku bahwa dirinya berjualan karena kebutuhan. Ia mengaku sejauh ini belum mengetahui kalau ada lahan yang disediakan pemerintah untuk berjualan. "Saya berjualan di sini dari tahun 2000. Saya ga tahu harus berjualan di mana. Saya punya kebutuhan makanya saya berjualan di sini," ungkapnya. (Tisna/dd)

TAG pkl
Komentar
Tag Terkait