CILEGON, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, menertibkan pedagang bendera merah putih yang berjualan di atas trotoar sepanjang jalan protokol, Selasa (2/8/2016).
Dimulai dari trotoar Simpang Tiga sampai PCI (Pondok Cilegon Indah), semua pedagang bendera tidak luput dari penertiban petugas Satpol PP.
Namun, penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut menuai protes dari para pedagang bendera yang tidak terima.
"Kita ini paling lama berjualan sampai tanggal 20 Agustus, namanya juga pedagang musiman. Makanya, kami minta kebijakan lah supaya diperbolehkan berjualan," harap Asep Rahmat, salah satu pedagang bendera yang berjualan di trotoar Masjid Agung Nurul Ikhlas Kota Cilegon.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Personil Satpol PP Kota Cilegon, Adang Wahyudin mengatakan, larangan pedagang bendera berjualan di atas trotoar tersebut untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban Kebersihan Keindahan (K3).
"Jadi, keberadaan mereka (pedagang bendera) ini sudah sangat mengganggu para pejalan kaki dan keindahan kota. Apalagi, trotoar itu merupakan hak pejalan kaki, bukan untuk PKL (Pedagang Kaki Lima)," kata Adang.
Dikatakannya, tidak hanya pedagang bendera, pedagang lainnya yang berjualan di atas trotoar juga ditertibkan.
"Intinya semua pedagang yang berjualan di trotoar tidak boleh," ungkap Adang.
Lebih lanjut Adang mengungkapkan, dalam penertiban, pihaknya tidak melakukan penyitaan barang-barang pedagangan musiman tersebut.
"Mereka ini kan pedagang musiman, kasihan kalau dagangan mereka kita sita. Tapi, jika mereka masih membandel dan tetap berjualan di trotoar, maka terpaksa kita sita,” pungkasnya. (Ardi/rif)