Pasangan Diduga Kumpul Kebo Diamankan Satpol PP di Kos-kosan di Cilegon

Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat melakukan operasi yustisi di kostan di daerah Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat melakukan operasi yustisi di kostan di daerah Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, TNI dan Polri, menggelar operasi yustisi di kos-kosan di wilayah Kecamatan Jombang, Kamis (14/3/2019).

Dua pasangan diduga kumpul kebo atau bukan suami - istri, berhasil diamankan dalam operasi yustisi tersebut.

Pantauan di lapangan, dua pasangan bukan suami-istri itu didapati petugas saat berada di dalam kamar kosan di daerah Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

Mereka langsung diamankan karena tidak bisa menunjukan buku bukti pernikahan kepada petugas.

Petugas juga mengamankan 50 orang penghuni kosan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan keterangan domisili setempat.

Selanjutnya, dua pasangan diduga kumpul kebo dan 50 orang yang tidak memiliki KTP tersebut langsung dibawa petugas ke Kantor Kecamatan Jombang untuk dilakukan pendataan.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk mendeteksi sejauh mana masyarakat yang mengontrak di Kota Cilegon yang memiliki KTP atau izin tinggal.

"Disamping itu kita juga ingin melihat masyarakat pendatang yang ngontrak menjelang Pemilu 2019 di bulan April ini. Jadi kita ingin tahu masyarakat pendatang ini memiliki TKP atau tidak," kata Juhadi.

Menurutnya, operasi yustisi seperti ini ke depannya akan terus digelar secara rutin oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon. (Ardi/TN1).

Komentar