CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama dengan Polisi dan TNI, menggelar operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas mengamankan 8 jeriken miras jenis tuak dari salah satu rumah warga di Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Selain mendapati miras, petugas gabungan juga mengamankan tujuh pasangan mesum. Tujuh pasangan itu diamankan karena mereka tidak berhasil menunjukan buku atau surat nikah resmi kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Delapan jeriken miras jenis tuak yang diamankan tersebut langsung disita sebagai barang bukti. Sementara tujuh pasangan mesum dibawa ke Kecamatan Jombang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
"Miras kita sita sebagai barang bukti dan selanjutkan akan kita musnahkan. Adapun tujuh pasangan mesum kita bawa ke kecamatan Jombang untuk didata dan diberikan pembinaan," kata Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Chaerul Hasan kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Selain mengamankan delapan jeriken miras dan tujuh pasangan mesum, kata Chaerul, pihaknya juga mendapati puluhan penghuni indekos di Kecamatan Jombang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domisili.
"Tindakan kita nanti untuk (yang tidak punya) KTP termasuk tujuh pasangan kita serahkan ke kecamatan dan kelurahan. Kemudian untuk miras sita dan kita bawa ke Satpol PP Kota Cilegon untuk dimusnahkan," ujarnya.
Operasi yustisi digelar untuk menertibkan para perantau agar taat administrasi. Mereka yang hendak tinggal dan mencari nafkah di Kota Cilegon wajib memiliki keterangan domisili dari kelurahan. (Ardi/TN1).