CILEGON, TitikNOL - Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) , Novran Erviatman Syarifuddin akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
"Jadi itu tindak lanjut dari temuan OJK di bulan Oktober tahun 2021, jadi ada beberapa SOP atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan, kemudian masuk Inspektorat, BPKP dan itu ditindaklanjuti oleh kejaksaan, " kata Novran kepada wartawan di ruang kerjanya , Jumat (7/1/2022).
"Saya rasa wajar saja karena memang BUMD ini dananya dari Pemerintah Daerah, sama halnya dengan BUMN misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian KPK atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu. Dan dalam rangkaian seperti ini saya gak tahu hasilnya seperti apa, itu kan di Kejari karena ranahnya mereka," lanjutnya.
Terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Kota Cilegon, kata Novran, pihaknya akan kooperatif dan siap bekerjasama dengan APH (aparat penegak hukum).
"Kita kooperatif saja, apa yang diminta oleh APH untuk bekerjasama ya kami siap bekerjasama. Mungkin ini jadi titik balik menciptakan tata kelola yang baik bagi BUMD, terutama BPRS ke depan, " ujarnya.
Novran memastikan kinerja BPRS CM tidak terganggu dan berjalan seperti biasa pasca penggeledahan.
"Pasca penggeledahan ya seperti biasa saja operasional, kita support data saja kalau misal ada yang kurang. Kita kooperatif saja, operasional tetap seperti biasa, dana pihak ketiga aman, dan menghormati jalannya proses saja, " jelasnya.
"Tolong sampaikan saja ke masyarakat bahwa kami rasio kecukupan modal kami masih aman, cash rasio aman, dana anda di BPRS tetap aman. Insya Allah bisa selesai, kita ciptakan BUMD yang sehat dengan tata kelola yang baik, " pungkasnya. (Ardi/TN)