Jum`at, 22 November 2024

Pegiat Anti Korupsi Dorong Kejari Usut Kasus Batok Bali Secara Terbuka

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

SERANG, TitikNOL - Pegiat anti korupsi Banten Bersih menilai kasus korupsi berupa tanah persil 53/S di Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi, agar diusut secara terbuka.

Koordinator Banten Bersih Aco Ardiansyah menilai kasus yang sudah inkrah tersebut sudah jelas dalam putusan hakim bahwa keterlibatan Syafrudin dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yang menyatakan bersama-sama dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

"Melihat dari kasus tersebut dan dari fakta persidangan yg di rilis, keterlibatan Syafrudin dalam kasus korupsi tanah tersebut dapat dijerat pasal 2 atau 3 UU tipikor yg menyatakan secara bersama-sama, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara," kata Aco, melalui via whatsapp, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Kejari Serang Pelajari Keterlibatan Syafrudin di Korupsi Tanah Batok Bali

Maka itu, Banten Bersih mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang harus mengusut persoalan tersebut secara terbuka kepada publik agar ada kejelasan soal kasus tersebut berjalan dan ada progresnya.

"Maka sudah selayaknya dalam pengusutan dan penuntasan kasus ini, kejaksaan memang harus melakukannya secara terbuka kepada publik, agar kredibilitas kejaksaan tidak diragukan, dan dapat dipastikan bahwa kasus ini berjalan dan ada progresnya," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Aliansi Presiden Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai keterlibatan Syafrudin dalam kasus tersebut harus dibuktikan apakah betul terlibat atau tidak.

"Itu secara ekspilisit disebutkan bersama sama dengan Syafrudin sebagai lurah pada waktu itu, ini yang tidak boleh dilupakan oleh kejaksaan itu yg harus di buktikan," kata Uday melalui sambungan telepon.

Menurutnya, ini rentan terjadinya pencemaran nama baik, kalau memang itu tidak bisa dibuktikan."Kejaksaan harus mengkaji lebih dalam dan membuktikan. Kalau memang tidak terlibat kenapa muncul nama Syafrudin dalam dakwaan, kalau memang ini dibiarkan saja rentan terjadinya pencemaran nama baik ini harus dibuktikan," tegasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi berupa tanah persil 53/S di Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi, kembali mencuat, setelah puluhan mahasiswa melaporkan dan menggelar aksi unjuk rasa ke Kejari Serang. (Gat/TN1)

Komentar