Jum`at, 20 September 2024

Pemkot Serang Resmi Serahkan Sertifikat Hibah Tanah ke TVRI

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang resmi menyerahkan hibah tanah seluas kurang lebih dua hektar kepada lembaga penyiaran TVRI, Senin (20/6/2023).

Penyerahan hibah tanah ini untuk pembangunan stasiun TVRI Banten, yang berlokasi di lingkungan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sertifikat tanah hibah sendiri diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno.

“Hari ini kami serahkan sertifikat hibah tanah kepada lembaga penyiaran TVRI kurang lebih dua hektar lebih, Ini adalah bagian dari pelaksanaan amanat UU yang semestinya TVRI berada di wilayah ibu kota Provinsi,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan jika keberadaan TVRI di Kota Serang sangat banyak manfaatnya baik untuk pemerintah kota Serang maupun masyarakat.”Saat permohonan TVRI saya tidak panjang lebar untuk menindak lanjuti, karenadari sisi manfaatnya,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya stasiun TVRI Banten banyak sekali manfaatnya diantaranya informasi akan dengan mudah tersampaikan ke delapan kabupaten/kota dengan cepat.

“Dengan kehadiran TVRI bagian dari kesejahteraan masyarakat informasi informasi ke masyarakat lebih cepat koneksi ke kabupaten kota lainnya juga lebih gampang,” pungkasnya. (TN)

Komentar