Jum`at, 4 April 2025

Pemprov Banten Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di TNGHS

Ilustrasi. (Dok: Harianpilar)
Ilustrasi. (Dok: Harianpilar)

LEBAK, TitikNOL - Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan (APMPL) Kabupaten Lebak, mendesak Pemprov Banten dan Pemkab Lebak menutup lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Penambangan emas ilegal itu di antaranya berada di kawasan blok Cisoka dan blok Cidoyong, Gunung Julang, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

"Kami mendesak agar pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Lebak tidak tutup mata dan memble, dengan membiarkan maraknya penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Di antaranya penambang emas ilegal di blok Cisoka dan blok Cidoyong Gunung Julang," ujar Sudandi, Ketua APMPL dalam rilisnya yang diterima TitikNOL, Sabtu (11/8/2018).

Menurutnya, selama ini sudah banyak aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kalangan, tapi seolah tak bergeming. Aparatur pemerintah tidak mampu dan tidak berdaya bahkan seolah menutup mata, tidak berani menertibkan para penambang emas ilegal dan para cukongnya.

"Seharusnya, dengan segala kewenangan yang dimiliki pemerintah mampu menertibkan pertambangan emas secara liar dan tak berizin, seperti yang terjadi dikawasan Gunung Pongkor Bogor yang sudah mulai ditertibkan," imbuh Sudandi.

Dijelaskannya, penambang emas ilegal di kawasan Gunung Julang dan sekitar DAS Ciberang hanya menguntungkan segelintir orang dan akan merusak lingkungan.

Hal itu kata Sudandi, karena limbah dari penambangan emas sangat merugikan, dan akan berdampak pada generasi berikutnya.

Situasi ini lanjut Sudandi, sangat disayangkan karena tidak mengindahkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bahkan beberapa minggu lalu infonya ada dua penambang yang tewas di dalam lubang.

Selain itu, diduga kandungan bahan berbahaya seperti mercuri dari limbah penambangan emas ilegal itu telah mencemari sungai, menyebabkan hilangnya biota sungai di kawasan tersebut.

"Dalam waktu dekat jika tidak ada respon di daerah maka kami segenap Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan (APMPL) akan melakukan desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Lembaga yang concern atas lingkungan hidup yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta," tegasnya.

"Intinya agar Pemerintah Pusat, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak segera menutup pertambangan emas ilegal itu untuk melindungi kelestarian lingkungan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tukasnya. (Gun/TN1).

Komentar