CILEGON, TitikNOL - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, Tb Dikrie Maulawardhana dibebaskan dari hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (22/10/2023).
Asda II Kota Cilegon itu bebas setelah majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra menilai, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon tidak cermat.
Selain Dikrie, hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Kecamatan Grogol, Bagus Arsanto dan pelaksana pekerjaan atau pihak swasta, Septer Edward Sihol.
"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, " kata Dedy saat membacakan amar putusan selanya.
Atas dasar itulah, Majelis Hakim beranggapan bahwa surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa harus ditolak dan batal demi hukum.
Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang yang membebaskan tiga terdakwa, Kejari Kota Cilegon akan melakukan perlawanan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah mengatakan bahwa pihaknya secara internal telah berkoordinasi untuk melakukan upaya perlawanan atas putusan Majelis Hakim .
"Yang mana dalam putusannya menerima eksepsi dari para terdakwa. Artinya, berdasarkan putusan dari majelis hakim tersebut surat dakwaan kami tidak dapat diterima. Jadi perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan oleh majelis hakim tersebut. Kami akan melakukan perlawanan ini, dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi. Nanti putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut akan menimbang apakah dakwaan kami akan tetap diterima atau ditolak," ungkap Ryan kepada wartawan , Selasa (24/10/2023).
Ryan memjelaskan bahwa pihaknya dalam pengisian surat dakwaan atas kasus tersebut telah dilakukan dengan penuh ketelitian dan pertimbangan, mulai dari pengumpulan alat bukti, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat menyusun surat dakwaan Kejari Kota Cilegon sudah menyusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 143 KUHAP dan disertai semua alat bukti.
"Yang mana dalam alat bukti tersebut sudah kami jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-Undang maupun peraturan yang dilanggar dalam surat dakwaan. Jadi semua sudah termuat dengan jelas , terurai, perbuatan mulai dari terdakwa Tb, BA, dan SES ini sudah teruraikan di dalam surat dakwaan," beber Ryan.
Dalam persoalan ini , Ryan mengaku pihaknya baru menerima petikan dari Majelis Hakim yang menjadi sebab para terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Meski begitu, Kejari Kota Cilegon menghormati putusan Majelis Hakim dan tetap melayangkan berkas perlawanan yang akan dilengkapi setelah menerima putusan lengkapnya.
"Berkas hari ini sudah dilayangkan. Hari ini kami ambil sikap untuk perlawanan, mengenai detail yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut bisa kita lihat setelah kami terima lengkapnya. Nanti mungkin untuk lengkap akta perlawanannya, akan kami susun dalam jangka waktu tujuh hari sebagai mana disediakan oleh KUHAP," pungkasnya. tuturnya. (Ardi/TN).