SERANG, TitikNOL - Petugas gabungan sita belasan dus berisi ratusan botol minuman keras (miras) yang dibawa pengendara Honda Brio.
Ratusan botol miras yang sedianya akan dijual pada moment pergantian tahun tersebut diamankan di Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Ciruas, Kompol Hasan Khan menjelaskan, penyitaan dilakukan saat petugas menyisiri jalan di Desa Penggalang.
Lalu petugas mencurigai kendaraan Honda Brio. Setelah dikuntit, sedan merah tersebut berhenti di sebuah rumah merangkap warung kelontongan di Kampung Pandangan.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut belasan dus berisi miras berbagai merk. Atas temuan tersebut pengemudi beserta barang bawaannya diamankan ke Mapolsek Ciruas," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi berinisial LU (40) mengakui jika ratusan botol miras tersebut diakui miliknya yang baru saja dibeli dari daerah Tangerang.
LU juga mengakui jika miras tersebut sengaja dibeli untuk dijual pada malam tahun baru.
"Jadi barang haram itu sengaja dibeli untuk persiapan malam tahun baru. Pemilik miras mengaku membeli dari daerah Tangerang. Informasi LU sudah menjual miras sejak 2021," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, terlebih menjual minuman keras. Kapolsek berharap moment pergantian tahun masyarakat dilakukan dengan kegiatan yang positif.
"Kami mengijinkan masyarakat jika ingin merayakan pergantian tahun, namun harus dilakukan dengan cara yang positif, misalnya doa bersama di mesjid," tegasnya. (HAR/TN3)