Sabtu, 5 April 2025

Pro Kontra Pemindahan RKUD Banten, Sidang Perdana Gugatan Digelar Bulan Ini

Ilustrasi. (Dok: Fajarsumatera)
Ilustrasi. (Dok: Fajarsumatera)

SERANG, TitikNOL - Polemik terkait pemindahan Rekening Umum Kas Derah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten (BJB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim terus bergulir. Pro kontra terkait langkah yang diambil oleh orang nomor satu di Banten itu terus menjadi perdebatan.

Penggiat anti korupsi Banten Uday Suhada, mengaku heran atas adanya rencana pemindahan kembali RKUD dari bank lain ke Bank Banten. Menurut Uday, langkah yang diambil oleh Gubernur Banten terlalu terburu-buru.

”Kalau ini terjadi, itu menandakan kebijakan yang diambil oleh Gubernur sangat terburu-buru dan ceroboh tanpa mempetimbangkan aspek lain, sehingga terjadi rush di tengah pandemi Covid 19,” ujar Uday yang juga direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).

Baca juga: Terkait Pemindahan RKUD, Gubernur Banten Diinterpelasi dan Digugat Perdata

Menurut Uday, jika terjadi penambahan modal dan pengembalian lagi RKUD dari bank lain ke bank Banten, menandakan Gubernur bertindak dulu baru berfikir.

”Untuk sebuah kebijakan yang bersifat strategis, harusnya gubernur berfikir dulu baru bertindak. Sekarang kalau itu yang terjadi, apa ada masyarakat yang mau menabung lagi di Bank Banten ?,” kata Uday balik bertanya.

Pernyataan Uday berbanding terbalik dengan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Banten Lili Romli. Lili justru menganggap yang dilakukan oleh Gubernur Banten semata-mata untuk menyelamatkan kas daerah.

Gubernur pun kata Lili sudah memberikan penjelasan secara komprehensif alasan pemindahan RKUD tersebut kepada DPRD Banten, sehingga penggunaan hak interpelansi sudah tidak memiliki urgensi.

"Jika kas daerah tersebut tidak bisa ditarik karena persoalan Bank Banten yang gagal bayar, malah akan lebih berbahaya yang dapat menyebabkan program pembangunan dan gaji para pegawai tidak bisa dibayar. Jadi menurut saya, apa yang dilakukan Gubernur sudah benar, tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Terpisah, salah seorang penggugat perdata di PN Serang, Ojat Sudrajat mengatakan, kendati ada rencana untuk penambahan modal dari pemprov ke ke Bank Banten dan pengembalian RKUD, namun proses hukum yang sudah terdaftar di PN Serang akan tetap berjalan.

“Berdasarakan sistem informasi persidangan, sidang perdana akan digelar pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020,” ujar Ojat.

Menurutnya, secara prinsip para penggugat siap untuk terus berjuang terkait masalah kisruh bank Banten.

”Artinya kami akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding sampai dengan kasasi jika tuntutan dari kami tidak dikabulkan oleh PN,” tegas Ojat

yang mengaku sudah mempersiapkan bukti bukti dan saksi ahli atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur yang tidak menjalankan amanat Perda yang tertuang dalam RPJMD.

”Kita juga akan menempuh upaya hukum secara pidana kepada aparat penegak hukum,” cetusnya.

Baca juga: Ini Opsi yang Ditawarkan Fraksi Demokrat untuk Selamatkan Bank Banten

Ia mengungkapkan, terjadinya kesulitan keuangan di Bank Banten berawal dari tidak disetorkannya penyertaan modal oleh pemprov tahun 2019 lalu, kendati hal tersebut sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

”Memang dari awal Gubernur diduga tidak ada niat untuk mempertahankan keberadaan Bank Banten,” tuding Ojat.

Padahal menurutnya, RPJMD adalah produk hukum yang ditetapkan bersama antara DPRD dengan Gubernur selaku kepala daerah. Dan di situ jelas, rencana penyertaan modal yang akan diberikan kepada Bank Banten dan ternyata hal tersebut tidak dilaksanakan.

”Sebenarnya inti permasalahan Bank Banten itu bukan dari sisi likuiditas. Likuiditas itu akan berpengaruh oleh rasio ketersediaan modal atau capital. Nah bagaimana rasio ketersediaan modalnya akan terpenuhi, sedangkan penyertaan modal oleh Pemprov Banten itu ditunda tunda dan atau bahkan sengaja tidak dikucurkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan info yang dia terima tahun 2019 lalu bagian perbendaharaan BPKAD sampai detik detik terakhir pergantian tahun ke 2020 itu masih menunggu perintah penyertaan modal ke bank Banten yang angkanya mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ironisnya, dana untuk penyertaan modal tersebut malah menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran )

Komentar