Jum`at, 4 April 2025

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Oknum Kades Janggal, Wartawan Tunjuk Advokat

Gusryan saat tengah menyerahkan surat kuasa hukum kepada ketua GERAK Indonesia, Erick Yusrizal SH di Jakarta, malam tadi. (Foto: TitikNOL)
Gusryan saat tengah menyerahkan surat kuasa hukum kepada ketua GERAK Indonesia, Erick Yusrizal SH di Jakarta, malam tadi. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusryan, wartawan media online TitkNOL yang diduga melibatkan oknum Kades Daramasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, proses hukumnya tengah ditangani penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Polres Lebak.

Namun proses hukum yang tengah berjalan itu dinilai oleh korban (Gusryan) banyak kejanggalan dalam penanganannya, juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

Sebab, semula penyidik memproses kasus pengeroyokan atas laporan korban dengan menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan kepada terduga pelaku yakni oknum Kades Darmasari bernama Ahmad Yani dan kawan-kawan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, belakangan penyidik Polsek Bayah malah merubah pasal menjadi pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan, dengan alasan berbagai pertimbangan penyidik.

Atas permasalahan tersebut, Gusryan (korban) kemudian mendatangi kantor Gebrak Advokat (GERAK) Indonesia yang berkantor di Jakarta, untuk menunjuk sejumlah advokat yang tergabung di GERAK Indonesia menjadi panasehat dan pendamping hukum dalam proses hukum kasus pengeroyokan tersebut di Mapolsek Bayah.

Ketua GERAK Indonesia Erick Yusrial SH membenarkan, bahwa pihaknya sudah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi penanganan proses hukum kliennya (Gusryan) soal perkara kasus pengeroyokan sebagaimana pasal 170 KUHP.

"Iya, kami sudah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi klien kami yakni Gusryan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengambil upaya dan langkah-langkah hukum bagi klien kami, yang penanganan laporan pengeroyokan itu saat ini tengah di tangani oleh penyidik polsek Bayah," ujar Erick Yusrial di kantornya, Selasa malam (29/1/2018).

Sementara, Carlos SH Advokat senior di kantor GERAK Indonesia mengatakan, dirinya menilai penanganan perkara kasus pengeroyokan yang dialami Gusryan, terindikasi kuat adanya upaya rekayasa dalam penanganannya oleh penyidik Polsek Bayah khususnya soal dugaan penerapan pasal yang berubah.

"Kalau penyidik kepolisian setempat menerapkan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, jelas itu tidak tepat. Maka, penyidik harusnya menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena unsurnya sudah memenuhi syarat," katanya.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada dari yang disampaikan korban yakni klien kami, perbuatan yang dilakukan sejumlah pelaku itu terjadi di tempat terbuka dan di lihat orang banyak atau terdapat saksi-saksi, terlepas soal visum hasilnya terdapat luka kecil atau besar, itu bukan soal," lanjut Carlos.

Oleh karenanya kata Carlos, pihaknya bersama sejumlah advokat lainnya yang tergabung di kantor GERAK Indonesia, akan kembali meminta dan berharap penyidik yang menangani perkara kasus tersebut bekerja secara profesional dan proforsional dengan tetap menerapkan pasal 170 KUHP.

"Kami melihat ada indikasi ketidakberesan penanganan perkara ini, kita akan minta penyidik untuk kembali memeriksa ketiga orang pelakunya dan diperiksa masing-masing perannya dalam perkara pengeroyokan ini," imbuhnya.

"Di situ nanti akan jelas dan terang benderang, bahwa unsur hukumnya bisa memenuhi unsur pasal 170 KUHP tadi," tandas Carlos.

Selain itu Carlos juga menyebut, indikasi ketidakberesan dalam penanganan perkara itu terjadi dari sisi administrasi di kantor polsek Bayah.

"Setelah kami mempelajari berkas yang di serahkan klien kami itu, terdapat tanda bukti laporan korban ke kepolisian saja tidak terdapat nomor registrasi kepolisian, ini macam apa kalau administrasi bukti laporan korban saja tidak ada nomornya," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bayah AKP Sadimun mengatakan, apa yang sudah penyidik lakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Menurutnya, polisi bukan penegak hukum tunggal dan hanya berperan sebagai penyidik, penuntut itu jaksa dan yang memutuskan perkaranya adalah hakim.

"Jadi jangan khawatir kalau kita kenakan pasal 352, kemudian nanti hasil putusan hakim harus dikenakan pasal 170, kita rubah tidak ada masalah. Tetapi hasil berdasarkan visum menyatakan lukanya tidak ada, cuma ada bercak merah di leher," papar Sadimun.

Sementara saat disinggung soal nomor tanda bukti laporan (TBL) polisi yang tidak bernomor registrasi, hal itu diakui oleh Kapolsek, karena kelalaian anggotanya saja.

"Oh itu, iya itu mungkin kelalaian saja pak. Tapi itu tidak masalah, nanti tinggal bawa lagi ke kantor, kita cocokan lagi dengan nomor resgister laporan dan kita kasih lagi, itu kelalaian anggota saja," tutup Sadimun diujung telepon seluler. (Gun/TN1)

Komentar