Jum`at, 4 April 2025

Puluhan Pasutri di Cilegon Dinikahkan Ulang

Pasangan suami istri terlihat antusias mengikuti isbat nikah, (Rabu/9/4/2017) (Foto: TitikNOL)
Pasangan suami istri terlihat antusias mengikuti isbat nikah, (Rabu/9/4/2017) (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Sebanyak 73 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah, mengikuti sidang isbat nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu ( 19/4/2017).

Kegiatan yang digelar atas kerjasama dengan Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK) dan Pengadilan Agama Cilegon ini, diikuti secara antusias oleh pasutri.

Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang memantau langsung, mengapresiasi digelarnya kegiatan itu. Pasalnya, dengan ikut sidang isbat nikah, pasangan yang sebelumnya hanya nikah siri dan belum memiliki surat nikah bisa terlindungi secara agama, hukum dan negara.

"Selain mendapatkan akte nikah, mereka yang mengikuti isbat nikah supaya lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, seperti pengurusan kartu keluarga, akte kelahiran dan lain-lainnya," ujar Iman.

Iman juga mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang sudah memasuki usia menikah dan hendak menikah, agar tidak melakukan nikah sirih.

"Jangan nikah sirihlah, itu kan merugikan mereka sendiri," tukasnya. (Ardi/red)

Komentar