SERANG, TitikNOL - Serikat buruh mendesak pemerintah memastikan karyawan yang mengundurkan sukarela di PT Nikomas Gemilang harus mendapatkan hak pekerja.
Salah satunya insentif pesangon bagi bara pekerja. Bahkan, nominalnya ditambah agar tidak ada masalah sosial baru pasca pengunduran kerja.
Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan, pemerintah harus memastikan berhentinya pekerja dapat menerima jaminan sosial. Terutama jaminan kehilangan pekerjaan, BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Baca juga: PT Nikomas Gemilang Tawarkan Pengunduran Sukarela 1,6 Ribu Karyawan, Ini Penyebabnya
"Kalau perlu ditambah lebih normatif agar cukup pasca berhenti pekerja," kata Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten, Afif Johan, Jumat (13/1/2023).
Selain itu, pendidikan kerja berbasis kompetensi dan pendidikan wirausaha harus diberikan agar buruh yang kehilangam pekerjaan dapat berinovasi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Usai PT Nikomas Gemilang, Giliran PT PWI Buka Pengunduran Sukarela Seribu Karyawan
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam potensi hilangnya pekerjaan kawan-kawan," ujarnya.
Ia menerangkan, dengan kebijakan lengunduran sukarela terhadap 1.600 pekerja PT Nikomas Gemilang menunjukan krisis global dirasakan industri di Banten.
Tidak menutup kemungkinan dampak tersebut dapat mengancam industri lain. Pemerintah harus mampu melakukan pencegahan agar tidak ada badai pemberhentian kerja.
"Ini berpotensi terjadi di pabrik lain, makanya keterbukaan informasi harus dibutuhkan agar ada upaya pencegahan dini. Pemerintah bisa memberikan stimulus agar tidak ada pemberhentian kerja," jelasnya. (TN3)