Jum`at, 22 November 2024

Serikat Buruh Lebak Sebut TKBM Kolaqi Hanya Bemper untuk Langgar Aturan

Ilustrasi. (Dok: mataairradio)
Ilustrasi. (Dok: mataairradio)

LEBAK, TitikNOL – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebak meminta agar para buruh yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di dermaga khusus PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, agar membentuk serikat pekerja.

Dikatakan Ketua DPC SPSI Kabupaten Lebak, Yogi S Rahmat, pembentukan serikat pekerja harus dilakukan agar hak-hak pekerja dilindungi secara hukum. Yogi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak ini mengaku akan memberikan pembinaan kepada TKBM di dermaga Cemindo, agar secepatnya membentuk serikat pekerja.

"Kita akan melakukan pembinaan dan mengarahkan jangan sampai buruh ini tidak mendapat perlindungan. Maka harus ada perlindungan melalui organisasi pekerja. Kan kasihan dia (buruh,red) yang kerja, tapi duitnya barangkali siapa yang makan?," ujar Yogi saat dihubungi wartawan belum lama ini.

Baca juga: Mabes Polri Siap Bongkar Dugaan Suap di Dermaga PT Cemindo

Sementara menanggapi adanya buruh TKBM yang dikelola oleh Koperasi Nelayan Laut Qidul (Kolaqi) di Kecamatan Bayah, menurutnya boleh-boleh saja. Hanya saja, koperasi harus tetap mengacu kepada aturan yakni membentuk serikat buruh.

"Di organisasi pekerja itu kan ada sektor pekerjaan umum dan sektor pekerjaan bongkar muat. Koperasi di sana itu kan cuma back-upan saja dan bemper-bemper saja. Dia itu (Kolaqi, red) supaya terkesan tidak menyalahi aturan, mereka membuat koperasi untuk memperkerjakan TKBM di PBM. Koperasi ya koperasi lah, bukan ngurusin TKBM," tegas Yogi.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Eko, selaku koordinator di Kolaqi mengakui bahwa TKBM di dermaga PT Cemindo Gemilang tidak ada serikat pekerja.

“Di Bayah belum ada serikat pekerja, baik itu di TKBM maupun di CV atau PT,” singkatnya. (Gun/red)

Komentar