LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyebut, pengelolaan dan penyedia jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh Koperasi Nelayan Laut Qidul (Kolaqi) ilegal.
Sebab, pengelolaan dan penyedia jasa TKBM bila dikelola dan dilakukan oleh koperasi, bertentangan dangan prinsif dasar usaha koperasi.
Baca juga: Kisruh Pengelolaan TKBM di Dermaga, Anggota Komisi IV DPRD Lebak Kunjungi Kolaqi
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakersos Lebak, Edi Mudjiarto mengatakan, koperasi tidak boleh melakukan usaha penyedia jasa TKBM. Apalagi, bila didalam payung hukum di notaris tidak ada tertuang usaha penyedia jasa TKBM.
Bila ada lanjut Edi, maka Kolaqi harus membuat Badan Usaha Koperasi TKBM sebagai anak usaha Kolaqi yang bergerak di bidang usaha bisnis penyedia jasa TKBM.
"Koperasi itu sebagai badan usaha anggota, dari anggota untuk anggota. Pertanyaannya, apakah anggota koperasi itu sebagai pekerja? Itu tidak ada didasar hukum koperasi," ujar Edi.
Maka dari itu, dirinya pun heran, kenapa koperasi menangani penyedia jasa TKBM.
Meski kewenangan koperasi memang ada di dinas Usaha Kecil Menengah (UKM), tapi kalau tidak ada atau tidak diperbolehkan menangani penyediaan jasa TKBM berarti itu Ilegal.
“Kalau ilegal berarti ada pelanggaran hukum, jadi nggak usah kemana-mana kan sudah jelas benang merahnya,” jelas Edi.
Edi juga pernah menyarankan kepada Kolaqi, untuk membuat badan usaha milik koperasi (BUMK) sebagai anak usaha Kolaqi yang berbadan hukum sebagai usaha bisnis penyedia jasa TKBM.
"Intinya, bila ada usaha penyedia TKBM harus berbadan hukum CV atau PT. Namun, bila yang melakukan pihak koperasi, harus ada dan dibentuk BUMK yang badan hukum sendiri," bebernya.
Edi menambahkan, perusahaan yang sudah resmi melaporkan dan melakukan pencatatan ke Disnakersos untuk pengelolaan dan sebagai penyedia jasa TKBM di Pabrik Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang yakni, PT. Bayah Jaya Persada.
"PT. BJP sudah melaporkan dan mengajukan permohonan izin pencatatan sebanyak 221 orang buruh TKBM yang dikelolanya kepada kami, tapi dari pihak BUMK Kolaqi tidak ada," pungkasnya. (Gun/rif)