SERANG, TitikNOL - Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Banten, mencurigai adanya tindakan korupsi dibalik pemberian bantuan CSR Beras dari BJB kepada DPRD Banten.
Pasalnya, beredar kabar setiap Fraksi di DPRD Provinsi Banten mendapatkan jatah sebanyak dua ton beras dari CSR. Maka tidak heran jika selama ini wakil rakyat tersebut bungkam dan tidak menggunakan hak interpelasi.
"Pemberian CSR beras oleh BJB kepada anggota Dewan yang kabarnya masing-masing mendapatkan dua ton ini menjadi salah satu jawaban atas pertanyaan publik selama ini. Kalau betul, bagi kami itu adalah bentuk pembungkaman terhadap DPRD dan mengindikasikan adanya gratifikasi yang di kemas dalam bentuk CSR," kata Ketua PKC PMII Banten Ahmad Solahudin, Selasa (19/05/2020).
Ia menyebutkan, hal itu sangat berkaitan dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam memerger Bank Banten dengan BJB. Menurutnya, penyaluran CSR beras oleh BJB kepada DPRD Banten ini berpotensi koruptif.
Belum lagi, sambung Solahudin, keputusan-keputusan Gubernur tidak melibatkan wakil rakyat yang mempunyai hak legislasi, budgeting dan controling. Kebijakan itu telah melemahkan marwah DPRD sebagai wakil rakyat.
Namun anehnya, justru mayoritas Fraksi diam. Ironinya lagi malah mendukung apa yang dilakukan oleh Gubernur. Padahal banyak masyarakat yang telah meminta DPRD Banten untuk menggunakan hak interpelasinya.
"Sebelumnya publik juga mengetahui bahwa keputusan gubernur memerger Bank Banten dengan BJB serta memindahkan RKUD Banten itu sepihak, tanpa menempuh konsultasi dengan DPRD Provinsi Banten," terangnya.
Atas kondisi itu, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Sebab dalam kondisi covid-19, provinsi Banten sudah menganggarkan banyak bantuan tunai maupun non tunai berbentuk sembako.
"Jangan sampai dalam realisasinya, CSR beras tersebut digunakan untuk bantuan sembako kepada masyarakat tapi laporan keuangannya dari anggaran APBD. Hal itu kalau tidak di awasi bersama-sama akan berpotensi besar akan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan masif," tegasnya.
Ia mengaku, telah melayangkan somasi terhadap Gubernur sebagai bentuk penolakan SK Marger Bank Banten dengan BJB dan Pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Namun hal tersebut tidak diindahkan. Maka setelah lebaran idul fitri, pihaknya ada mengadukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama kepada Gubernur Banten dan tidak ditanggapi. Setelah Iedul Fitri, kami akan masukan berkas Gugatan PTUN," tegasnya. (Son/TN1)