SERANG, TitikNOL - Puluhan nelayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, kembali menyambangi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (17/5/2016). Mereka menagih janji Pemprov yang akan mengevaluasi seluruh izin penambangan pasir laut.
Pantauan di lokasi, massa yang tergabung dalam Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) itu tiba di KP3B sekitar pukul 10.30 WIB, dengan membawa sejumlah atribut seperti bendera dan spanduk yang berisi tuntutan pencabutan izin penambangan pasir laut di wilayah mereka.
"9 Mei lalu, ketika kami datang ke sini, Pemprov berjanji melalui Kadistamben, Eko Palmadi untuk melakukan rapat evaluasi perizinan seluruh penambangan pasir laut pada 16 Mei kemarin. Dan berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada kami pada 17 Mei ini. Namun, buktinya sampai hari ini tidak ada kejelasan," kata Koordinator aksi, Daddy Hartadi.
Menurutnya, Pemprov tidak dapat menjelaskan landasan hukum apapun untuk memberikan perpanjangan izin penambangan pasir laut.
"Mereka tidak pernah bisa menjelaskan apa landasan hukum dari perpanjangan izin-izin pasir laut, karena pasca terbitnya UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, sebetulnya tidak ada aturan turunan yang melegalkan pemprov untuk memberikan izin," paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa kewenangan provinsi itu seharusnya melakukan kajian ulang terhadap kajian-kajian yang salah yang di Kabupaten Serang.
"Waktu itu, Kadistamben mengakui tidak memegang itu aturan turunan itu, lalu saya tanya kenapa kemudian pemprov bisa mengeluarkan izin. Pemprov sekarang malah ketakutan dengan korporasi penambang kalau mencabut izin penambangan, tapi mereka tidak takut dituntut rakyat," tukas Daddy.
Ia mengungkapkan, perpanjangan izin yang dikeluarkan Pemprov tidak sesuai dengan regulasi tentang tata ruang Kabupaten Serang.
"Kenyataannya Pemkab punya aturan tentang wilayah tata ruang Pontirta, itu adalah masuk kawasan bencana geologi, artinya pemprov mempercepat bencana geologi itu dengan memberi izin tambang," ujarnya.
Menurutnya, pemprov konyol dalam memahami UU No. 23/2014. "Pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi itu tidak lantas kemudian serta merta menerbitkan perpanjangan izin," tegasnya.
Terkait dengan moratorium penambangan yang disampaikan pemerintah pusat menurutnya tidak berpengaruh pada aktifitas penambangan pasir di Lontar.
"Saya rasa bukan pemberhentian sementara, karena masih beroperasi, betul-betul tidak ada pengawasan pemerintah. Buktinya kapal Queen of Netherland masih beroperasi," ungkapnya.
Sampai pukul 13.00 WIB puluhan nelayan masih bertahan di KP3B untuk menunggu perwakilan dari Pemprov.
"Kami akan tunggu, kabarnya Pak Sekda yang akan menemui," pungkasnya. (Kuk/red)