Sabtu, 5 April 2025

Tak Mampu Bayar Utang, PN Serang Eksekusi Rumah Warga di Cilegon

Juru sita PN Serang saat mengosongkan rumah milik Ratna Dewi yang berlokasi di Kelurahan Ramanuji, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Juru sita PN Serang saat mengosongkan rumah milik Ratna Dewi yang berlokasi di Kelurahan Ramanuji, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pengadilan Negeri (PN) Serang mengeksekusi sebuah rumah di Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Eksekusi itu dilakukan lantaran Ratna Dewi, pemilik rumah tak mampu bayar utang.

Eksekusi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP dan aparat kepolisian berjalan dengan lancar. Pemilik rumah hanya bisa pasrah dan menangis saat semua barang-barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan petugas juru sita PN Serang.

Saat melakukan eksekusi, tidak menjelaskan secara detail oleh pihak PN Serang. Namun, menurut pemilik rumah, Ratna Dewi mengatakan, dirinya meminjam Rp 150 juta kepada seorang rentenir untuk membayar ke utang bank BJB pada 2015 lalu.

Karena tidak mampu membayar utang, Ratna kemudian pergi ke kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan maksud menjual tanah untuk membayar utang. Adapun perkara meminjam uang yang dilakukan antara Ratna dan rentenir tidak dilakukan hitam di atas putih.

Ratna mengungkapkan, saat kembali ke Cilegon dirinya kaget bahwa rumahnya sudah terjual dengan cara dilelang. Ia juga mengaku sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon, dan ternyata sertifikat rumahnya juga sudah bukan atas nama dirinya lagi.

"Risalahnya sudah saya ambil semua, ternyata saat saya ke BPN rumah itu sudah pindah nama tanpa sepengetahuan saya, kan aneh itu namanya. Kalau memang rumah saya mau dihargai berapa harganya, berapa utang saya mau dikembalikan, "kata Ratna saat menyaksikan eksekusi,Rabu (11/4/2018).

"Atas eksekusi ini, saya akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi ini cacat hukum dan proses lelangnya juga tidak atas sepengetahuan saya. Saya akan tuntut balik," ungkap Ratna dengan nada emosi.

Sementara itu, juru sita PN Serang, Untung, mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan yang mengharuskan rumah itu dikosongkan lantaran gugatan pemohon dikabulkan oleh pengadilan. Selanjutnya, rumah tersebut menjadi tanggungjawab pemohon.

"Telah diterimanya tanah berikut bangunan ‎ini maka sesuatu yang menyangkut tanah dan bangunan ini Pengadilan Negeri Serang tidak bertangungjawab, sepenuhnya di tangan pemohon," kata Untung, kepada wartawan. (Ardi/TN2).

Komentar