KABUPATEN TANGERANG, TitikNOL - Sengketa lahan diatas tanah seluas 8.260 meter di Desa Tegalsari, Balaraja, Kabupaten Tangerang, terus bergejolak, Kamis (13/9/2018).
Persoalan saling klaim sebagai pemilik lahan terus digulirkan pihak Diharjo untuk mencari dukungan ke Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, guna melawan klaim PT Lautan Steel Indonesia (PT LSI).
Menurut perwakilan dari pihak Diharjo, Nana menyampaikan bahwa pihaknya mengaku kecewa atas penanganan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak kunjung memproses pembuatan sertifikat.
"Disini sudah jelas batasan-batasan sepadan dan lahan milik Diharjo. Jadi mau nunggu apalagi, wong keputusan pengadilan sudah jelas nomor:384/Pdt.G/2015/PN.Tangerang,”terang Nana.
Meski begitu, lanjut Nana menambahkan, PT LSI melalui salah satu direksinya telah mengakui lahan yang kini diklaim milik PT LSI yang berada didalam kawasannya tersebut bukan milik mereka.
Dalam pertemuan tersebut tampak turut hadir dari pihak PT. LSI, BPN, DPMPTSP, Sat Pol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Sekcam dan Kepala Desa Talagasari, serta keluarga pemilik tanah.
Informasi yang berhasil diterima TitikNOL menyampaikan, Kepala Desa Tegalsari, Balaraja, Rosid mengakui bukti kepemilikan tanah atas nama Diharjo telah tercatat dengan Leter C yang terregistrasi Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Don/TN2).