SERANG, TitikNOL - Dua mantan Direktur PT. Banten Global Development (PT. BGD) harus merasakan tidur dibalik jeruji besi, lantaran melakukan tindakan pidana korupsi atas kasus Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Surya Laba Sejati (SLS), Kamis (23/7/2020).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ada tiga tersangka yang dilakukan penahanan. Total kerugian dari tindakan tersebut senilai Rp5,2 miliar dari dana Pemberian Perjanjian Modal Kerja (PPMK).
Kasus itu melibatkan mantan Direktur Utama dan Dorektur Keuangan di PT. BGD serta PT yang dilibatkan SLS, yakni dari PT Satria Lautan Biru (SLB) sebagai pihak pengadaan Kapal.
"Melibatkan mantan direktur BGD, yaitu direktur utama, direktur keuangan dan dari PT SLS yang dilibatkan sebagai pihak pengadaan Kapal yang fiktif tambang emas di Bayah. Inisial FR, RK, IH," katanya kepada awak media.
Ia menuturkan, barang bukti, berkas dan tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selain itu, pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp1,1 miliar dari tangan tersangka.
"Saat ini tahap 2 ada 3 tersangka. Ketiganya sudah kami serahkan ke Kejati dan dilimpah untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri serta barang bukti sudah kami serahkan semua. Tinggal dikurangi, Rp5,2 miliar dikurangi Rp1,1 miliar," tuturnya.
Saat ditanya satu tersangka Direktur SLS berinisial SS, Doffie mengaku masih melengkapi petunjuk Jaksa. Jika pengembalian berkas perkara sudah dilengkapi, maka akan segera kirim kembali.
"Kami masih melengkapi (berkas tersangka ke 4) petunjuk dari jaksa. Kalau sudah lengkap petunjuknya, akan dikirim kembali serta menunggu P21," jelasnya.
Diketahui, bahwa KSO senilai Rp5,917 miliar itu diperuntukkan kegiatan usaha tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun yang berakhir pada 28 Oktober 2016. Hingga kontrak berakhir, modal PT. BGD Rp5,917 miliar tak kunjung dikembalikan oleh PT. SLS. (Son/TN1)