SERANG, TitikNOL - Kepala Satpol PP Banten M Basri dituding melakukan penyerobotan lahan milik Sabeni, satu warga Kampung Ciseyeg, Desa Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Tudingan itu bermula saat keduanya memiliki lahan berupa tanah yang bersebelahan di Kampung Blok Cisindang, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada 21 April 2010 silam.
Basri diketahui memiliki lahan seluas 810 meter persegi yang dibelinya dari Bahri pada tahun 2010. Sementara, Sabeni memiliki lahan di lokasi yang sama dengan akta jual beli (AJB) seluas 960 meter persegi, dan telah ia miliki sejak 1994 dari Jar'a.
Di perbatasan lahan tersebut, Basri melakukan dua titik penggalian untuk mencari sumber air. Air itu dipergunakan untuk air baku yang diperjualbelikan kepada warga setempat. Tidak berselang lama, Sabeni juga melakukan penggalian satu titik sumber air di lokasi tersebut.
Setelah berjalan, kata Sabeni, sumber air miliknya lebih besar dari dua titik sumber air milik Basri, Hingga akhirnya keduanya bersepakat untuk bekerja sama dalam usaha penjualan air tanpa batas waktu.
Keduanya sepakat membanguan satu penampung air seluas 6 x 6 meter untuk tiga titik sumber air tersebut. Air dialirkan menggunakan pipa yang kemudian menyuplai truk tangki air. Dari hasil perjanjian kerja sama, Sabeni mendapatkan kompensasi sebesar Rp4 juta per bulan dari CV Sri Devi.
Sejak ditandatangani oleh keduanya, Sabeni mengaku mendapatkan kompensasi tersebut selama 40 bulan. Namun, hingga saat ini kompensasi tersebut tidak kunjung ia peroleh.
"Pak Haji Basri bilangnya sumber air yang punya saya sudah disekat, tidak digunakan lagi. Padahal sumber air saya paling besar," kata Sabeni ditemui di kediamannya, Kamis (8/11/2018).
Merasa penasaran, Sabeni bersama salah satu anak buah Basri bernama Sugiri membuka gembok penampung air untuk memastikan kondisi di dalam penampungan.
"Besoknya saya dipanggil Kapolsek Baros. Saya datang ke sana,dan saya jelaskan kepada Kapolsek. Ternyata Pak Kapolsek bilang saya nggak kena ranah hukum dan bisa pulang," kata dia.
Sabeni pun terus berupaya meminta pertanggungjawaban Basri. Namun, upayanya tak pernah digubris. Hingga pada suatu hari, Sabeni yang kecewa membongkar penampungan air yang berada di tanahnya dan mengalirkan air itu ke sawah warga.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Banten M Basri membantah jika dirinya melakukan dugaan penyerobotan lahan. Ia menilai justru Sabeni lah yang mengklaim lahan irigasi milik Kabupaten Serang.
"Hal itu juga supaya ada perhatian pemerintah Kabupaten Serang. Pihak Pemkab harus cek ke lokasi," ungkapnya.
Meski demikian, Basri mengakui bahwa bangunan penampung air tersebut berada di antara tanah miliknya dan milik Sabeni. Perjanjian kerja sama tersebut, seperti diakui Basri, sudah berjalan beberapa waktu. Namun di tengah jalan, Sabeni komplain terhadap komitmen fee dari hasil bisnis air tersebut.
"Ada kerja sama dengan dia. Tapi tiba-tiba di tengah jalan, dia nggak mau. Kata dia kehidupan dia bagai diujung tanduk, nggak maulah kirain dapat duit banyak. Ya sudah saya bilang ke dia," kata Basri.
Seletelah itu, Basri mengaku diminta Sabeni untuk memindahkan pipa saluran air dari tanahnya. Basri sendiri mengakui bahwa bangunan penampung air sepanjang 36 meter persegi itu berada di tanah miliknya. Sementara, 1 x 6 meter persegi berada di atas tanah Sabeni.
"Inilah yang misterius. Di bawah itu tanah milik si Sabeni, mau ke tempat saya dihalangi tembok irigasi lebar 2 meter. Pipa saya pindahin, putuslah itu perjanjian," tegasnya. (Gat/TN3)