Kamis, 21 November 2024

Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Satu Pejabat di Pemkot Serang Diberhentikan

Ilustrasi. (Dok: Pantaunews)
Ilustrasi. (Dok: Pantaunews)

SERANG, TitikNOL - Terlibat dugaan penipuan proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, salah satu pejabat di lingkungan pemerintah Kota Serang diberhentikan.

Pejabat yang bertugas di DLH Kota Serang itu berinisial ZS (38) yang sudah diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, ZS saat ini statusnya sudah diberhentikan sementara sejak 11 Desember 2023 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2023.

"Kalau sudah tersangka itu kita langsung berhentikan sementara, sudah kita proses pertanggal 11 Desember 2023. Itu sudah diberhentikan sementara dari PNS, sambil menunggu proses yang bersangkutan di pengadilan," kata Karsono, Rabu (31/1/2024).

Sebelum diberhentikan dari PNS, kata Karsono, ZS sempat diturunkan jabatan atau demosi eselon satu di bawahnya."Jadi sebelum menjadi tersangka itu rame kan, sudah kita turunkan jabatan dari sekretaris menjadi seorang kepala bidang, demosi eselon satu di bawahnya," katanya.

ZS yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan proyek itu, lanjut Karsono diberhentikan berdasarkan surat yang diterima oleh BKPSDM Kota Serang dari Polresta Serang Kota.

"Setelah proses berjalan ditetapkan lah jadi tersangka, akhirnya berdasarkan surat dari Polresta Serang yang bersangkutan kita berhentikan sementara dari jabatannya," lanjutnya.

Karsono mengaku, pemberhentian sementara ZS dari PNS itu akan terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan.

”Diberhentikan sementara sebagai PNS sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.

Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih. Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 surat perintah kerja (SPK) yang diketahui fiktif.

Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023 lalu.

Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang.

Dari laporan itu, penyidik Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. (TN)

Komentar