LEBAK, TitikNOL - Puluhan mahasiswa yang tergabung di Front Mahasiswa Indonesia, melakukan unjuk rasa tolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Keormasan dan meminta mahasiswa yang demo di Istina negara pada 30 Mei 2017 dibebaskan.
Unjukrasa puluhan mahasiswa yang tergabung di FMI itu dilakukan di depan Mapolres Lebak, di Jalan Siliwangi KM 01, Kampung Cileweung, Rangkasbitung, Selasa (24/10/2017).
Dzikrillah, Ketua DPC FMI Lebak dalam orasinya mengatakan, FMI menggelar aksi unjukrasa untuk menuntut agar mahasiswa yang ditahan dibebaskan dan menolak Perppu Keoramasan.
"Kami datang ke sini untuk menuntut agar mahasiswa BEM-Nus yang ditahan dalam aksinya di istana negara dibebaskan dan kami menolak Perppu no. 2, karena NKRI tidak dalam keadaan bahaya. Jokowi-JK adalah nakhoda kita semua, kami kecewa dengan sikap bapak yang banyak memudharatkan umat islam," ujarnya.
Menurutnya, Banyak asset negara yang disewakan kepada asing dan aseng yang akan membawa kemaksiatan di negeri ini.
"Kami menyampaikan kepada bapak Kapolres untuk melobi atasannya agar mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan, karena mereka adalah agent of control dan agent of change. Dari hasil kajian kami Perppu keormasan tidak tepat, jika Perppu diberlakukan maka akan timbul kegaduhan-kegaduhan di negeri ini," paparnya
"Tolak dan hentikan proyek reklamasi pantai karena proyek itu akan menampung perzinahan, kami setuju proyek reklamasi jika untuk pembangunan nasional bukan untuk asing dan aseng. Kami menuntut kepada Jokowi-JK agar memperhatikan
Kabupaten Lebak sebagai daerah tertinggal, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu yang masih banyak di kabupaten Lebak," tambah Dzikrillah.
Usai berorasi, tiga perwakilan FMI diterima oleh Waka Polres Lebak Kompol Fredya Bachtiar, Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi dan Kabag Dalmas AKP Asep Jamal untuk melakukan audiensi.
Menanggapi aspirasi dan tuntutan yang disampaikan pendemo, Kompol Fredya Waka Polres Lebak mengatakan, bahwa untuk diketahui apa yang disampaikan sangat baik.
"Berbicara tentang hukum kita harus benar-benar mengerti atau pahami apa itu hukum, jangan asal bicara bebaskan saja. Semua aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan kami teruskan kepada yang berwenang," ujar Kompol Fredya. (Gun/red)