JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menerangkan, perdebatan revisi UU No 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih mengenai persoalan mundur atau tidak mundur anggota legislatif ketika mencalonkan calon Kepala Daerah.
Tapi, kata Rambe, saat ini seluruh fraksi di DPR RI sepakat jika anggota legislatif yang maju hanya mengundurkan diri dari pimpinan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) tidak harus mengundurkan diri dari keanggotaan. Atau, kata Rambe, hanya mengambil cuti.
"Iya mundur dari AKD atau pimpinan. Itu posisi sekarang, kita lihat permbahasan besok, tampaknya pemerintah ingin jalankan putusan MK itu bahwa harus mundur. Waktu kita pembahasan yang lalu, pemerintah sudah sepaham dengan DPR," ujar Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR , DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Padahal, lanjut Rambe, antara anggota legislatif dengan kepala daerah merupakan hasil pemilihan. Tetapi kepala daerah yang mencalonkan kembali tidak harus mundur.
"Cuma kalau perbandingkan keputusan MK, kenapa petahana tidak harus mundur padahal posisi DPR kan sama yaitu elected official," jelasnya. (Bara/red)