TANGERANG, TitikNOL - Tim Pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief menilai, Ketua KPUD Kota Tangerang, SP (Sanusi Pane) berpihak kepada pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andhika Azrumy.
Ketua tim suskes Rano-Embay, Ahmad Basarah menjelaskan, keberpihakan tersebut dengan perolehan suara yang timpang. Ia mencontohkan tingkat partisipasi yang melonjak di Kota Tangerang.
"Misalkan tingkat partisipasi 360 persen, itu hanya terjadi di Tangerang. Penyandang disabilitas mencapai 165 persen, barangkali hanya di sini. Maka legal action akan kami lakukan sesuai aturan hukum yang ada," ujar Ahmad Basarah di Media Center Posko Pemenangan Rano-Embay di Perumahan Kota Modern, Tangerang, Jumat (17/2/2017).
Baca juga: Pemilihan Ulang, KPU Banten Distribusikan Surat Suara ke Kabupaten Tangerang
Untuk itu, pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilgub Banten, khususnya di Kotamadya Tangerang. Alasannya, ditemukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selain itu, Ahmad Basarah, mengungkapkan, rekapitulasi suara yang dilakukan relawan dan tim, pasangan Rano-Embay menang di enam kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Tangerang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Kekalahan hanya tercatat di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Namun hal itu janggal, karena kemenangan pasangan lawan, Wahidin-Andika, mengundang sejumlah kecurigaan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
"Bukti sudah dikumpulkan. Bukti itu menurut pendapat kami memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif, khususnya di Kota Tangerang," kata Basarah.
Hadir di konpers itu, selain Basarah, adalah Ketua Tim Badan Hukum DPP PDIP Sirra Prayuna, Ketua Internal Tim Pemenangan Tubagus Hasanuddin dan Tokoh Masyarakat Banten Jayabaya. (Bar/Rif)