Sabtu, 5 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Ditegur Bawaslu Soal Alat Peraga Kampanye, Ini Penjelasan KPU Banten

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: kpu-bantenprov)
Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: kpu-bantenprov)

SERANG, TitikNOL – Menanggapi surat teguran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Komisioner KPU Syaiful Bahri mengatakan, produksi APK terkendala uang negara.

“Terkait itu kita sudah disampaikan kalau APK yang diproduksi KPU terkendala uang negara, karena tunduk pada undang-undang dan itu harus lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Pemenang lelangnya saja baru ada tanggal 27 Oktober 2016 kemarin dan pekerjaanya harus selesai 15 hari setelah pemenang ditentukan,” kata Syaiful, di Kota Serang, Jumat (11/11/2016).

Baca juga: Lambat Pasang APK, KPU Ditegur Bawaslu Banten

Meski begitu, Syaeful mengaku jika 90 persen APK sudah distribusikan ke KPU kabupaten/kota.“Sabtu kemarin 90 persen APK sudah didistribusikan. Kebijakan KPU Banten karena yang punya wilayah kabupaten/kota sehingga anggaran pun sudah diturunkan,” ungkapnya.

Syaeful juga mempertanyakan kepada calon dan tim pemenangannya kenapa mereka belum membuat APK.

“Padahal undang-undang membolehkan calon membuat dan memasang APK. Dan itu kita tanyakan saat rakor empat hari kemarin, ternyata mereka banyak yang belum buat. Jika mereka buat pasti Pilgub Banten lebih semarak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaeul mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan KPU kabupaten/kota proses pemasangan APK sedang berlangsung dan minimalnya satu baligho sudah terpasang.

“Karena problem pengadaan bagaimana uang negara dibelanjakan, itu yang jadi kendala. Justru kita mendorong calon karena tidak ada kaitannya dengan uang negara harusnya sudah. kalau kita kan sedikit, kalau mereka 150 persen dari yang KPU buat,” jelasnya. (Meghat/Rif)

Komentar