SERANG, TitikNOL – Jelang Pilgub 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten menegur KPU Banten. Hal itu dilakukan, karena menilai KPU lambat memenuhi hak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye malalui pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye.
Bahkan, KPU Banten diketahui belum memasang APK secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah layangkan surat ke KPU yang intinya meminta KPU Banten dan jajarannya segera memasang APK yang menjadi tanggung jawab fasilitas KPU,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono Tantowi, melalui siaran persnya Rabu (9/10/2016).
Pramono menegaskan, sesuai Pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon sampai dengan masa tenang, yang berarti dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari tahun 2017.
“Berdasarkan pengawasan kami, pemasangan alat peraga di kabupaten/kota belum berlangsung masif. Ini berpotensi merugikan pasangan calon dan merugikan pemilih karena waktu mereka untuk mengenal masing-masing pasangan calon jadi berkurang,” ujarnya.
Pramono mengingatkan jajaran KPU Banten untuk tidak menyepelekan pelaksanaan kampaye alat peraga. "Kualitas alat peraga dan alat pedukungnya harus baik juga, sehingga tidak cepat rusak. Meskipun pasangan calon memiliki cadangan, fasilitasi KPU harus tetap yang terbaik,” imbuhnya.
Dari pantauan Bawaslu terkait pemasangan alat peraga, di Tangerang Selatan sampai hari ini baru satu baligho yang terpasang dari lima unit yang menjadi tanggung jawab KPU.
Demikian juga di Kota Serang bahkan sama sekali belum terlihat ada baliho paslon yang dipasang KPU. Selain itu, belum tampak spanduk dan umbul-umbul di wilayah kecamatan dan desa. (Kuk/Rif)