Selasa, 17 September 2024

Dua Guru PNS Diduga Endorse Bacaleg Terancam Sanksi Diberhentikan Tidak Hormat

Ilustrasi. (Dok: Fajar)
Ilustrasi. (Dok: Fajar)

SERANG, TitikNOL - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin angkat bicara soal dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan kampanye politik di lingkungan sekolah terancam terkena sanksi berat.

Kedua guru tersebut diduga sudah melanggar PP Nomor 37 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n terkait PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam kampanye.

"Hukumannya bisa Dinonjobkan, diturunkan pangkatnya, kalau berat bisa juga diberhentikan tidak hormat. Cuman kita harus menjunjung praduga tak bersalah, jangan sampai dua orang ASN kami itu dihakimi terlebih dahulu, karena lembaga yang berwenang ini Bawaslu," kata Nanang Rabu (18/10/2023).

Nanang mengaku, saat mengetahui kabar kedua guru tersebut pihaknya langsung mengumpulkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, dan Asda I Kota Serang untuk menganalisa lebih dalam soal keterlibatan keduanya.

"Kalau istilah agama itu tabayun dulu artinya kami ingin mengetahui dulu karena ini masih dugaan ada keterlibatan dua orang ASN tidak bisa menjaga netralitas," lanjutnya.

Nanang menjelaskan jika keduanya sudah memberikan klarifikasi dan memerintahkan kepada Kadis Pendidikan agar mencegah kejadian serupa kembali terulang.

"Memang betul ASN kami ini ada semacam bantuan untuk PIP (Program Indonesia Pintar). Salah satu anggota DPR RI memberikan bantuan semacam PIP dan memberikan sembako kepada wali murid yang tidak mampu," jelasnya.

Nanang menuturkan, dirinya setuju jika ada orang yang membantu warga Kota Serang dengan memberikan sembako.

"Tapi saya tidak setuju itu dilakukan di gedung pendidikan. Kita harus menjaga netralitas ASN," sambungnya.

Sesuai aturan perundang-undangan pihaknya akan memproses kalau memang terbukti ada sikap ASN yang tidak menjaga netralitas. Selain itu Walikota Serang juga sudah memberikan surat edaran supaya menjaga netralitas.

“Sekda setiap apel selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN. Konon ASN kami tidak tau itu ada gambar salah satu caleg, hanya diminta fasilitasi tempat saja, namun demikian ini sedang diperiksa oleh Bawaslu atas asas praduga tak bersalah kita tunggu saja seperti apa," pungkasnya. (M/TN)

Komentar