SERANG, TitikNOL - Memasuki masa tenang Pilkada Banten pada 12-14 Februari 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengimbau kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, dilarang melakukan kegiatan apapun. Jika ada salah satu paslon yang melakukan kegiatan akan dikenakan sanksi.
"Dimasa tenang, paslon tidak boleh melakukan kegiatan apapun, apalagi kampanye," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowo, ditemui di Ledian, Kota Serang, Jumat (10/2/2017).
Jika ada yang melakukan kampanye ataupun kegiatan, Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi dan penghentian paksa. "Iya kita akan hentikan paksa jika memang ada kegiatan dimasa tenang," ungkapnya.
Bawaslu pun sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau saat masa tenang, mengawasi jika ada kegiatan maupun kampanye dan melakukan politik uang.
"Jika memang ada yang melakukan politik uang dimasa tenang, kita akan lakukan Operasi Tangkap Tangan," lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan menerjunkan tim Cyber OTT Politik Uang. "Tim yang sudah kita siapkan akan diterjunkan juga untuk mengawasi pergerakan jika ada politik uang," pungkasnya.(Gat/Rif)