SERANG, TitikNOL – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menghimbau kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan tim pendukungnya, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup.
Disampaikan Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi dalam rilis yang diterima redaksi TitikNOL Kamis (9/2/2017) hari terakhir kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 adalah Sabtu tanggal 11 Februari 2017.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, masa tenang berlangsung mulai 12,13, dan 14 Februari 2017.
“Masa tenang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah hari di mana pemilih
memiliki waktu untuk berpikir dan menimbang agar matang dalam menentukan pilihannya di
hari pemungutan suara,” ujar Pramono.
Di sisi lain, menurut Pramono, baik pasangan calon, parpol pendukung, maupun relawan telah diberikan waktu kampanye yang sangat leluasa dan panjang, sehingga dianggap sudah cukup maksimal untuk memperkenalkan pasangan calon berikut visi misi dan program yang diusungnya.
Karenanya, imbuh Pramono, Bawaslu menegaskan, tidak relevan lagi ada kegiatan-kegiatan
yang melibatkan massa yang dilakukan oleh paslon, parpol, dan tim relawan, dengan dalih
apapun di masa tenang.
“Kami mengendus akan adanya pengumpulan massa oleh paslon atau tim pemenangan dengan modus rapat koordinasi, pembekalan saksi, temu kader, atau forum-forum pengajian, istighosah, atau majelis taklim yang di dalamnya mengandung kegiatan mirip kampanye. Kita tegaskan yang demikian dilarang,” tandas Pramono.
Diungkapkannya, Bawaslu Banten menengarai, kegiatan yang melibatkan massa yang dilakukan
paslon, parpol, ataupun tim relawan pada masa tenang, berpotensi mendorong terjadinya politik
uang.
“Itu pelanggarannya jadi berlapis,” tegasnya.
Pramono meminta seluruh pihak, agar menjaga kondusifitas selama masa tenang dan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap situasi di sekitar
para pengawas.
“Jika ada indikasi kegiatan-kegiatan yang mirip kegiatan kampanye, kita instruksikan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada penyelenggaranya agar kegiatan tersebut dibatalkan. Dan jika tetap dilangsungkan, maka dapat dihentikan oleh Pengawas Pemilu,” terang Pramono.
Pramono juga menghimbau kepada aparat keamanan di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk
tidak memberikan izin keramaian kepada pihak manapun yang mengajukan permohonan untuk
melakukan pengumpulan massa. Karena kegiatan seperti itu diduga menjadi modus untuk
melakukan kampanye secara terselubung.
Pramono berharap, ketentuan di atas menjadi rambu yang harus ditaati oleh semua pihak agar
pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang sudah berlangsung baik, tidak
terciderai pada masa tenang. (Red)