SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menjelaskan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024.
Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan Untuk tahapan pilkada 2024 ini, pertama tahapan itukan kita sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024.
“Sebenarnya dimulai dari bulan Januari kemarin, cuman di Januari-Februari, Maret terus itukan penyusunan program anggaran dan sebagainnya,†kata Ade kepada wartawan 17 April 2024.
Ade menjelaskan untuk tahapan terdekat yang akan segera dilakukan adalah tahapan untuk pencalonan perseorangan.
“Untuk dalam waktu dekat ini adalah terkait dengan calon independen. Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan dukungan dimulai itu di tanggal 5 Mei besok 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,†jelasnya.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah.
“Nah kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon Pilkada itu diumumkan di tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024. Itu pengumuman pendaftarannya ya,†lanjutnya.
Setelah pengumuman pendaftaran calon kepala daerah Kota Serang, baru dibuka untuk pendaftarannya.
â€Sementara pendaftarannya itu dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus itu pendaftarannya,†pungkasnya. (TN)