SERANG, TitikNOL – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah merilis tujuh lembaga survei Nasional, yang sudah mendaftar untuk Quick Count.
"Lembaga survei kan wajib mendaftarkan ke KPU untuk melakukan kerja di wilayahnya. Nah, ada tujuh ini yang sudah mendaftar di wilayah Pilkada Banten," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, ditemui di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banten, Senin (13/2/2017).
Ketujuh lembaga survei tersebut yakni, Indobarometer, PT. Sun Televisi Network (INEWS TV), PT. Indikator Politik Indonesia, PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), Saifulmujani Research dan Consulting, Pandawa Research dan Rakata Institute.
Syaiful menjelaskan, lembaga yang terdaftar ini juga sudah berbadan hukum dan merilis metodelogi Pilkada Banten. "Soalnya, persyaratan kan harus berbadan hukum dan kita komfirmasi ke KPU RI serta ke Kemenkumham. Mereka juga sejak awal sudah diminta untuk menjelaskan metodelogi Pilkada di Banten," jelasnya.
Selain itu, nantinya ketujuh lembaga ini tidak boleh merilis Quick Count sebelum penghitungan suara selesai. "Akan kena sanksi dan itu Bawaslu yang urus. Setelah penghitungan selesai baru boleh merilis," pungkasnya. (Gat/Rif)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK