Sabtu, 23 November 2024

Kasus Politik Uang di Malingping, Masuk ke Kejaksaan

Ilustrasi politik uang. (Dok: visimuslim)
Ilustrasi politik uang. (Dok: visimuslim)

LEBAK, TitikNOL - Penanganan perkara politik uang yang terjadi pada Pilgub Banten di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Dikatakan Ade Jurkoni, Ketua Panwaskab Lebak, bahwa penanganan perkara kasus politik uang di penyidik Polres Lebak sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat untuk disidangkan.

“Hari Senin tanggal 6 Maret 2017, berkas perkaranya oleh penyidik Polres Lebak sudah di limpahkan ke kejaksaan. Kemarin, oleh jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidangnya saja. Kami belum mendapat konfirmasi jadwal sidangnya," papar Ade, Rabu (9/3/2017).

Disinggung soal satu tersangka lainnya yakni Ruly Herdiana yang masih jadi DPO pihak Gakkumdu, kata Ade, Ruly Herdiana masih belum tertangkap dan masih diburu petugas Gakkumdu.

Baca juga: Tersangka Politik Uang di Malingping Ditahan Polres Lebak, Satu DPO

"Ya belum tertangkap, masih jadi DPO aparat penyidik Gakkumdu," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini membenarkan bahwa penanganan perkara politik uang di Kecamatan Malingping pada saat Pilgub Banten sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Sudah kang, sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Zamrul Aini melalui pesan singkatnya.

Untuk diketahui, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada para saksi dan terlapor kasus dugaan perkara politik uang yang terjadi sehari sebelum hari H pencoblosan, penyidik Sentra Gakkumdu akhirnya menetapkan terlapor yakni Eka Herdiana alias Hera menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik Gakkumdu (Polres Lebak).

Tersangka Eka Herdiana alias Hera dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, Pasal 187 A (1) dengan ancamann 6 tahun kurungan penjara.

Sementara tersangka lainnya bernama Ruly Herdiana yang disebut-sebut tersangka Eka Herdiana adalah salah sorang pegawai honorer di salah satu kantor dinas di Banten masih menjadi DPO. (Gun/Rif)

Komentar