Sabtu, 5 April 2025

Tersangka Politik Uang di Malingping Ditahan Polres Lebak, Satu DPO

Ilustrasi politik uang. (Dok: antara)
Ilustrasi politik uang. (Dok: antara)

LEBAK, TitikNOL – Pelaku pembagian uang di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ditahan Polres Lebak. Penahanan dilakukan, setelah pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP, Zamrul Aini membenarkan hal tersebut. Saat ini kata Zamrul, penyidik masih melengkapi berkas perkara.

"Ya kang, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Untuk tersangka atas nama Eka Herdiana saat ini sudah ditahan di rutan Polres," ujar Zamrul Aini.

Dikatakan Zamrul Aini, tersangka Eka Herdiana di jerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, Pasal 187 A (1) dengan ancaman penjara enam tahun.

"Ancamannya 6 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Baca juga: Saksi dan Terlapor Kasus Politik Uang di Malingping Diperiksa Polisi

Sementara itu, terkait tersangka lainnya bernama Ruly Herdiana, seorang pegawai di salah satu dinas di Pemprov Banten yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan uang kepada pelaku, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO kepada Rully dilakukan, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Polres.

"Untuk Rully sementara ditetapkan jadi DPO kang, karena sudah dipanggil enggak datang-datang," pungkasnya.

Seperti diketahui, warga di Kecamatan Malingping berhasil menangkap tangan salah seorang warga dari pendukung Cagub Cawagub Banten nomor urut 1 Wahidin Halim – Andika Hazrumy, yang tengah membagikan uang kepada warga lainnya dengan tujuan mengarahkan agar mencoblos nomor 1 di Pilgub Banten. (Gun/red)

Komentar